Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KY Naik pada Semester I 2026
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
BACA JUGA: Penasihat Hasto Kristiyanto Ajukan Tiga Saksi Ahli
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penyebab kematian Sutrimo masih didalami Polda Metro Jaya dengan melibatkan Puslabfor usai ditemukan tewas di Jakarta Selatan.
Suri Cruise resmi mengganti nama belakang menjadi Noelle, nama tengah Katie Holmes. Putri Tom Cruise itu disebut sudah 13 tahun tidak berkomunikasi dengan sang
Pemkab Gunungkidul mengkaji opsi vasektomi monyet pejantan untuk mengendalikan populasi lebih dari 1.000 ekor dan mengurangi konflik dengan petani serta warga.
Pilot Malaysia berinisial MS diduga menerbangkan pesawat ke Indonesia dalam pengaruh narkoba dan menyelundupkan 70.144 butir ekstasi.
Lima film horor Indonesia mendominasi box office 2026. Danur: The Last Chapter memimpin dengan 3,6 juta penonton, disusul Ghost In The Cell dan Alas Roban.