7.990 Atlet Berebut 2.769 Medali di Porprov Jateng 2026
Sebanyak 7.990 atlet akan mengikuti Porprov Jateng 2026 dan memperebutkan 2.769 medali dari 58 cabang olahraga.
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
BACA JUGA: Penasihat Hasto Kristiyanto Ajukan Tiga Saksi Ahli
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 7.990 atlet akan mengikuti Porprov Jateng 2026 dan memperebutkan 2.769 medali dari 58 cabang olahraga.
Budidaya nangka di Gunungkidul bakal terus diperkuat untuk memenuhi pembuatan gudeg yang jadi makanan khas di DIY karena masih banyak datangkan dari luar daerah
Kebakaran rumah di Weru Sukoharjo menghanguskan bangunan dan isinya. Kerugian ditaksir Rp200 juta, termasuk uang dan perhiasan emas.
Indonesia meraih lima emas di Asian Games 2026 dan finis peringkat 16 dengan total 39 medali, melampaui target empat emas.
Eks pimpinan keselamatan OpenAI David Robinson mundur dan memperingatkan risiko keamanan AI serta pentingnya pengawasan independen.
Kasus korupsi pengurusan HGB menyoroti dugaan mafia tanah ATR BPN dan pentingnya pengawasan diskresi dalam pelayanan pertanahan.