KPK Diminta Ungkapkan Bukti Permulaan Perkara Gratifikasi Sekjen Hasto Kristiyanto

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 19 Februari 2025 20:07 WIB
KPK Diminta Ungkapkan Bukti Permulaan Perkara Gratifikasi Sekjen Hasto Kristiyanto

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara/Muhammad Adimaja\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membeberkan bukti permulaan perkara gratifikasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah dijadikan tersangka tanpa ada bukti permulaan.

Dia mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk menanyakan bukti permulaan terkait perkara yang menjeratnya.

"Apa sih bukti permulaannya suap, coba KPK buktikan," tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA: Lagi-Lagi, Fariz RM Digelandang Polisi karena Narkoba

Dia mengatakan bahwa dirinya sudah siap bertarung dengan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan.

"Kami sudah siapkan dua gugatan prapid ya untuk dua perkara yang berbeda yaitu kasus merintangi penyidikan dan suap," katanya.

Maqdir meminta KPK agar hadir di dalam sidang praperadilan yang didaftarkan Hasto Kristiyanto ke PN Jakarta Selatan. "Kami harapkan pihak KPK hadir seperti di sidang-sidang kemarin juga hadir," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online