Diduga Curi Barang di Pesawat, WNA China Ditolak Masuk Soetta

Newswire
Newswire Minggu, 04 Oktober 2026 16:47 WIB
Diduga Curi Barang di Pesawat, WNA China Ditolak Masuk Soetta

Paspor dan visa - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang penumpang di pesawat Starlux.

Penolakan dilakukan setelah Imigrasi Soetta menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta pada Sabtu (3/10).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan pemeriksaan keimigrasian tetap dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap orang asing yang tiba di Indonesia.

"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh," kata Galih di Tangerang, Minggu.

Visa Masih Berlaku hingga April 2027

Pesawat Starlux JX761 yang membawa HW mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Setelah tiba di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian.

Dalam proses tersebut, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.

Meski mendapat atensi terkait dugaan kasus tersebut, HW tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP). Visa tersebut masih memiliki masa berlaku hingga 27 April 2027.

Namun, masa berlaku visa tidak membuat HW otomatis dapat masuk ke Indonesia. Setelah pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan, Imigrasi memutuskan melakukan penolakan masuk.

"Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Cap Denied Entry Dibubuhkan

Galih menjelaskan tindakan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.

Sebagai bagian dari prosedur penolakan, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.

Setelah seluruh proses penolakan selesai, WNA China tersebut langsung dipulangkan ke embarkasi awal di Taipei. Pemulangan dilakukan menggunakan maskapai Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei pada kesempatan pertama.

Galih mengatakan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online