Polisi Penembak Siswa di Semarang Jadi Tersangka

Newswire
Newswire Senin, 09 Desember 2024 22:27 WIB
Polisi Penembak Siswa di Semarang Jadi Tersangka

Anggota Polrestabes Semarang, Aipda R, saat akan memasuki ruang aidang Komite Kode Etik Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). Antara - I.C. Senjaya

Harianjogja.com, SEMARANG—Aipda R, anggota Polrestabes Semarang pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO hingga meninggal dunia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Senin (9/12/2024).

Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.

Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

BACA JUGA: Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN di Semarang Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024) siang.

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP)

Sementara pihak keluarga GRO sendiri juga telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online