Advertisement
Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN di Semarang Dipecat Tidak Hormat
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda R, saat akan memasuki ruang aidang Komite Kode Etik Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). Antara - I.C. Senjaya
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Aipda R, anggota Polrestabes Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO hingga korban meninggal dunia dipecat tidak hormat.
Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Advertisement
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Sidang ini digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda R.
Aipda R masuk ke ruang sidang Bidang Propam di Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, dengan seragam dinas dan dikawal empat anggota provost.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan sidang etik diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. "Persidangan juga dihadiri keluarga korban dan para saksi," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan sidang juga dipantau langsung anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Artanto belum bisa memastikan berapa lama pelaksanaan sidang etik tersebut.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan lembaganya diundang untuk mengikuti pelaksanaan sidang etik anggota polisi penembak pelajar di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut dia, semangat transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan Polda Jawa Tengah akan dilihat lebih detail mulai dari awal hingga akhir.
Seusai sidang etik tersebut, dalam waktu dekat akan diikuti dengan penetapan tersangka dalam proses pidananya.
BACA JUGA: Sudah 355 Kejadian, Magelang Waspada Bencana Hidrometeorologi
Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, itu telah dimakamkan keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024) siang.
Aipda R, anggota polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Sementara pihak keluarga GRO telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembebasan Tol Jogja-YIA 2026: 613 Lahan Bantul Sudah Dibayar
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Hore! Tol Jogja-Solo 7,96 Km ke Gamping Siap Digarap
- PHRI Meyakini Diskon Transportasi dan WFA Picu Okupansi Hotel di Jogja
- Dishub Bantul Siapkan Pengamanan Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 2026
- Tahun Kuda Api 2026, Ini Shio yang Diprediksi Beruntung
- 170 KK Mengungsi, Banjir dan Longsor Terjang Tanjung Raya Agam
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Step Up bersama All New Honda Vario 125
- PSIM Jogja Rombak Posisi Bek Setelah Kedatangan Jop van der Avert
Advertisement
Advertisement







