Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis untuk Keperluan Pribadi Sandra Dewi

Newswire
Newswire Rabu, 14 Agustus 2024 21:37 WIB
Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis untuk Keperluan Pribadi Sandra Dewi

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. – Instagram @sandradewi88

Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Aliran dana dari hasil tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) oleh Harvey Moeis dalam kasus timah untuk keperluan pribadi Sandra Dewi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hasil dugaan TPPU bersumber pembayaran biaya kegiatan tata niaga timah ilegal di IUP PT Timah Tbk. (TINS) melalui pengamanan dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR). 

Biaya pengamanan itu sebesar US$500-US$750 per ton bijih timah dari masing-masing perusahaan smelter swasta. Dana itu kemudian dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin. Caranya, kata jaksa, para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange serta ke Harvey Moeis.

BACA JUGA: Nasdem Pasangkan Heroe Poerwadi dengan Sri Widya Supena di Pilkada Jogja 2024

Uang yang diterima Harvey kemudian ditransfer ke sejumlah pihak, termasuk istrinya Sandra Dewi. "Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di PN Tipikor, Rabu (14/8). Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe. Tas tersebut sudah dipastikan keasliannya oleh JPU, Rabu (14/8/2024).

Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang berlokasi di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi. Selanjutnya, bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung. "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com/Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online