Aniaya Remaja, Lima Pendekar di Semarang Diringkus Polisi

Newswire
Newswire Senin, 05 Agustus 2024 23:17 WIB
Aniaya Remaja, Lima Pendekar di Semarang Diringkus Polisi

Sejumlah anggota perguruan silat pelaku penganiayaan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

Harianjogja.com, SEMARANG—Aparat Polrestabes Semarang meringkus lima anggota salah satu perguruan silat atas dugaan melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pengeroyokan terhadap Yuli Susanto (21) itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2024 di indekos korban, Jalan Pulosari Raya, Genuk, Kota Semarang.

Kompol Andika menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban melakukan siaran langsung di media sosial TikTok sesaat sebelum kejadian pengeroyokan.

"Korban diduga menggunakan kaus yang tulisannya menyinggung para anggota perguruan silat itu," katanya.

BACA JUGA: Aniaya Remaja hingga Tewas, Empat Pesilat Boyolali Diringkus Polisi

Kelima pelaku yang ditangkap dalam peristiwa itu masing-masing SYA (22) warga Kabupaten Grobogan, GS (23) dan GPK (27) warga Kota Semarang, RZ (24) warga Kabupaten Blora, dan RDS (19) warga Kabupaten Tuban.

Ia menuturkan bahwa para pelaku yang sedang mengikuti kegiatan perguruan silatnya di Kabupaten Semarang lantas mendatangi korban di indekosnya.

Menurut Andika, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat di rumah sakit.

Saat melakukan penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga masih menggunakan seragam perguruan silat tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online