4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, KPK Masih Merahasiakan Identitas

Fitroh Nurikhsan 
Fitroh Nurikhsan  Kamis, 18 Juli 2024 05:27 WIB
4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, KPK Masih Merahasiakan Identitas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. /Antara.

Harianjogja.com, SEMARANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang serta rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada Rabu (17/7/2024). Kendati demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan nama-nama empat tersangka tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardikha Sugiarto, menegaskan kalau lembaga antirasuah itu belum merilis secara resmi nama-nama tersangka. Walaupun KPK sudah mengantongi empat tersangka. Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari sektor swasta.

BACA JUGA : Pencegahan Korupsi di Sleman Masuk Klaster Teratas di Indonesia

“KPK tidak pernah secara resmi merilis nama atau inisial tersangka perkara Semarang,” jawab Tessa singkat melalui aplikasi perpesanan kepada JIBI/Solopos, Rabu malam.

Tessa mengaku baru akan merilis nama-nama tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu setelah penyidikan selesai. Saat ini, petugas KPK baru selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah pribadi Mbak Ita, serta ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Iswar Aminuddin, dan ruangan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Pemkot Semarang.

Nama-nama tersangka baru akan diumumkan KPK saat dilakukan penahanan. ”Iya, belum ada nama atau inisal tersangka yang bisa di-publish,” ujarnya.

Kendati begitu, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang laranhan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama orang yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.

Mbak Ita Dicekal

Larangan itu diberikan karena proses penyidikan masih berjalan atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dugaan kasus korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024 di lingkungan Pemkot Semarang.

“Larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan sedang berjalan, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan,” katanya.

BACA JUGA : Wahyu Sakti Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan soal Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom

Meski KPK belum mengumumkan, banyak kabar yang beredar menyatakan bahwa empat tersangka itu dua di antaranya adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwi Basri.

Dua nama lain dari pihak swasta adalah anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat U. Djangkar.

Terkait kabar ini, Mbak Ita belum memberikan pernyataan maupun sanggahan secara resmi. Wali Kota Semarang itu bahkan tidak terlihat saat KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang. Politikus PDIP itu kali terakhir terlihat saat menghadiri rapat koordinasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jateng, pada Rabu pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online