Viral Video Lama Rumdin Kalapas Waingapu, Pejabat Telah Disanksi

Newswire
Newswire Sabtu, 01 Agustus 2026 09:47 WIB
Viral Video Lama Rumdin Kalapas Waingapu, Pejabat Telah Disanksi

Ditjenpas memastikan video viral penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu merupakan video lama pada 2024. RB telah dicopot dan diproses hukum. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan video viral yang menampilkan penggerebekan di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan merupakan peristiwa baru. Ditjenpas menegaskan kejadian dalam video tersebut berlangsung pada November 2024 dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan narasi yang menyertai video yang kembali beredar di media sosial tidak sesuai dengan waktu kejadian yang sebenarnya.

"Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Kalapas Saat Itu Langsung Dicopot

Rika menjelaskan penghuni rumah dinas berinisial RB, yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu, langsung dikenai sanksi setelah peristiwa tersebut.

RB dicopot dari jabatannya, menjalani pemeriksaan, serta dikenai tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, lanjut Rika, RB berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi dengan status diberhentikan sementara.

Jalani Proses Hukum di Polda Jambi

Selain sanksi administratif, RB juga tengah menjalani proses hukum.

Rika mengatakan RB telah ditahan oleh Polda Jambi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

"Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ditjenpas Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Menurut Rika, video yang kini kembali beredar merupakan rekaman lama yang diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial dengan narasi yang dinilai tidak tepat, terutama terkait waktu kejadian.

Ia menegaskan komitmen Ditjenpas untuk memberikan sanksi kepada setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.

"Komitmen Ditjenpas tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan," katanya menegaskan.

Masyarakat Diminta Cermat Menerima Informasi

Ditjenpas juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap berbagai informasi yang beredar di ruang publik. Namun, masyarakat diminta tidak terburu-buru membentuk opini sebelum memperoleh informasi yang telah terverifikasi.

Rika berharap masyarakat ikut berperan mencegah penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman.

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik," ujar Rika.

Video Kembali Viral di Media Sosial

Video berdurasi sekitar tiga menit tersebut kembali ramai beredar di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman itu terlihat penggerebekan di rumah dinas Kalapas Waingapu, sementara petugas menemukan seorang perempuan yang mengenakan pakaian minim dan diduga bukan penghuni resmi rumah dinas.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan rumah dinas milik negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online