Karhutla Meluas, Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel
Pemerintah mengerahkan 64 pesawat dan 54.394 personel untuk menangani karhutla. Hotspot terdeteksi 1.323 titik hingga 19 September 2026.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. /ANTARA-HO PDIP
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai wawancaranya di stasiun televisi nasional merupakan produk jurnalistk atau bukan pidana.
Sebagaimana diketahui Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait wawancaranya tersebut. Ia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024.
"Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana," kata Hasto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8/6/2024) malam dilansir ANTARA
Dia menuturkan berbagai dalil yang membuktikan pernyataan Hasto menghasut di muka umum hingga adanya berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerugian di muka umum ataupun kerusuhan tidak ada kaitannya dengan wawancara di televisi tersebut.
Dewan Pers, kata dia, turut memperkuat argumentasi yang disampaikan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara Hasto di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.
Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan terkait Harun Masiku
Terlebih, kata dia, dirinya memiliki peran sebagai Sekjen PDIP, dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ataupun UU Partai Politik bahwa partai politik memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik serta pendidikan politik.
"Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu," tuturnya.
Kendati demikian sebagai warga negara yang baik, ia diajarkan untuk taat hukum dan percaya pada jalan yang benar serta proses hukum ataupun jalan supremasi hukum, sehingga dirinya tetap datang untuk memenuhi pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
"Hukum kita adalah hukum NKRI, bukan hukum negara kolonial ya," ungkap Hasto menegaskan.
Sebelumnya, Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6). Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengerahkan 64 pesawat dan 54.394 personel untuk menangani karhutla. Hotspot terdeteksi 1.323 titik hingga 19 September 2026.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Senin 21 September 2026. Kota Jogja berudara kabur dengan suhu 22–34°C dan kelembapan 39–95%.
Jadwal Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Senin (21/9), tersebar di 15 cabang olahraga dan tiga cluster.
PSG menang 2-1 atas Marseille pada pekan kelima Liga Prancis 2026/27 lewat gol Ferran Torres dan Marquinhos.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini 21 September 2026 lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.
Dinkes Gunungkidul mengakui jumlah dokter spesialis masih kurang. Dari 11 lowongan CPNS, hanya satu formasi yang terisi.