HUT Ke-81 RI, Megawati Soroti Eksploitasi SDA Indonesia
Megawati Soekarnoputri menyoroti eksploitasi tambang dan hutan yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak serta mengancam generasi mendatang.
Ilustrasi Whip Pink
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan bos perusahaan produsen gas N2O atau gas tawa merek Whip-Pink sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/7/2026).
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain menjelaskan perusahaan milik kedua tersangka adalah PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Berdasarkan akta pendirian perusahaan, PT Suplaindo Sukses Sejahtera didirikan atas nama Jasen Hioe. Sementara itu, pemilik sekaligus pengelola perusahaan tercatat atas nama Andi Hioe.
"PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas nitrogen oksida," ujar Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas nitrogen oksida yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
"Tersangka karena melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas nitrogen oksida yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan bahwa penyalahgunaan gas tawa atau nitrous oxide (N2O) sangat berbahaya bagi kesehatan.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan di luar konteks medis, N2O kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, maupun halusinasi ringan.
"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," kata Suyudi sebagaimana dilansir dari Antara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Megawati Soekarnoputri menyoroti eksploitasi tambang dan hutan yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak serta mengancam generasi mendatang.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Nilai ekspor cabai DIY mencapai Rp749,9 juta pada 2026, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2025 meski frekuensi pengiriman menurun.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
PSIM Jogja bersiap menghadapi Persebaya. Ondrej Rudzan ingin Laskar Mataram membenahi permainan dan membawa pulang poin dari Surabaya.
Lima penerima bantuan RTLH Sleman mengundurkan diri sehingga Rp68 juta anggaran tidak terserap. Sebanyak 461 unit rumah tetap direhabilitasi.