Fakta-Fakta OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Ilustrasi Whip Pink
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan bos perusahaan produsen gas N2O atau gas tawa merek Whip-Pink sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/7/2026).
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain menjelaskan perusahaan milik kedua tersangka adalah PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Berdasarkan akta pendirian perusahaan, PT Suplaindo Sukses Sejahtera didirikan atas nama Jasen Hioe. Sementara itu, pemilik sekaligus pengelola perusahaan tercatat atas nama Andi Hioe.
"PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas nitrogen oksida," ujar Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas nitrogen oksida yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
"Tersangka karena melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas nitrogen oksida yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan bahwa penyalahgunaan gas tawa atau nitrous oxide (N2O) sangat berbahaya bagi kesehatan.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan di luar konteks medis, N2O kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, maupun halusinasi ringan.
"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," kata Suyudi sebagaimana dilansir dari Antara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Revisi Permenaker outsourcing diklaim rampung. Pekerja alih daya nantinya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Kepala BGN Sudaryono meminta masyarakat melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk menekan petugas Program Makan Bergizi Gratis.
Pemkab Magelang mengingatkan kepala desa agar transparan mengelola dana desa dan peduli terhadap kenakalan remaja menjelang Pilkades Serentak 2026.
Konsumsi Pertalite meningkat pada Juli 2026. Pemerintah disarankan menyiapkan tambahan kuota BBM subsidi sebesar 1,5 hingga 2 juta kL.