Buruh Kawal 10 Isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjogja.com, JAKARTA—Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi sektor garmen dan tekstil di Jawa Tengah. Dua perusahaan, yakni PT Victory Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara, disebut berpotensi melakukan PHK terhadap total sekitar 1.470 pekerja dalam waktu dekat.
Informasi tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam konferensi pers virtual pada Rabu (22/7/2026).
“Saya baru saja mendapat info dari pengurus serikat buruh bahwa ada kemungkinan terjadi PHK di dua perusahaan garmen-tekstil di Provinsi Jawa Tengah, yang mem-PHK buruh hampir ribuan orang,” kata Said Iqbal.
Berdasarkan data awal yang diterimanya, PT Victory Apparel berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 800 buruh. Sementara itu, PT Samwon Busana Indonesia disebut berencana melakukan PHK terhadap 670 karyawan.
Merespons laporan tersebut, Said Iqbal menyatakan akan mengunjungi kedua perusahaan pada Senin (27/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan PHK secara dini.
Menurutnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh (Satgas PHK) akan berupaya mencari solusi agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa harus mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Sejumlah opsi pencegahan PHK yang ditawarkan antara lain pengurangan jam kerja serta pengurangan tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan transportasi dan uang makan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan serikat buruh.
Namun, apabila PHK tidak dapat dihindari, Satgas PHK akan mengawal pemenuhan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan memastikan hak-hak buruh didapat sesuai undang-undang. Tidak boleh misal pesangonnya dicicil, upahnya selama proses tidak dibayar, itu tidak boleh,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jumlah pekerja yang terdampak PHK selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 32.389 orang.
Berdasarkan tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan per Jumat (17/7/2026), jumlah tersebut terdiri atas 5.898 pekerja pada Januari 2026, 7.692 pekerja pada Februari 2026, 6.593 pekerja pada Maret 2026, 6.982 pekerja pada April 2026, 4.636 pekerja pada Mei 2026, dan 588 pekerja pada Juni 2026.
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK,” demikian keterangan data tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.
KDK Kaliagung di Kulonprogo memberdayakan penyandang disabilitas lewat usaha keripik tempe benguk dan peternakan. Sebanyak 40 orang telah terlibat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu, 21 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari dua arah. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu, 21 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu, 21 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
SIM Keliling Jogja Rabu 21 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.