Gaji PNS Resmi Naik Awal Tahun Ini, Cek Detail Nominalnya
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait dengan penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. “Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).
Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
BACA JUGA: Hore, Gaji PNS Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2024
Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024 menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Berikut Daftar Lengkap Gaji PNS Terbaru:
Golongan I:
Golongan Ia : Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa : Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb : Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc : Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId : Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa : Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb : Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc : Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId : Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa : Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb : Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc : Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd : Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe : Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Share