Atlet Muda Indonesia Raih Emas dan Perunggu di Saitama Asia Cup 2026
Atlet muda sepatu roda Indonesia meraih satu emas dan satu perunggu pada Saitama Inline Freestyle Asia Cup 2026 di Jepang.
Ibadah haji oleh jemaah haji - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2024 tahap pertama akan dimulai pada 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan dapat dilakukan jika jemaah telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latif menyampaikan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah dengan kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M.
Lalu, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. “Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman, melansir laman resmi Kemenag dikutip Sabtu (6/1/2024).
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Reguler dibuka Mulai 9 Januari 2024, Ini Ketentuannya
Sementara itu, pelunasan biaya haji tahap kedua bakal dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024. Pelunasan tahap kedua ditujukan bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyampaikan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan cara mencicil untuk memudahkan jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji. Dengan begitu jemaah sudah dapat mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, meski pelunasan belum dibuka. “Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” jelas Yaqut.
BACA JUGA: Kuota Haji Ditambah, BPK Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Dukung Penyelenggaraan 2024
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445/2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta pada November 2023. Adapun, BPIH yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari BPIH 2024. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Atlet muda sepatu roda Indonesia meraih satu emas dan satu perunggu pada Saitama Inline Freestyle Asia Cup 2026 di Jepang.
Harga minyak dunia turun dinilai menjadi peluang pemerintah membenahi subsidi BBM, memperkuat stok, dan meningkatkan perlindungan masyarakat rentan.
Mendes Yandri Susanto menegaskan isu Kopdes Merah Putih menutup warung kelontong dan melarang berdagang dalam radius 2 kilometer adalah hoaks.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero)
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.