Menhub Sebut Aturan Impor KRL Jadi Kewenangan Kemendag
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.
Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, SERANG—Satresnarkoba Polres Serang, Banten, menangkap pelaku pengedar sabu berinisial HA (27). Pelaku menyembunyikan paket sabu di dalam sebuah boneka.
"HA diamankan di rumah kontrakan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," kata Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, di Serang, Banten, Sabtu.
Ikhsan menjelaskan penangkapan tersangka HA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka ditemukan barang bukti satu paket besar sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan di dalam boneka. Selain paket sabu, juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi sabu.
"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," jelasnya.
Baca Juga
BNNP DIY Berhasil Menangkap Pengedar Sabu-Sabu, Operatornya Ada di Salah Satu Lapas Jateng
Polres Sleman Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, 100.000 Orang Diselamatkan
Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria Diringkus di Bantul
Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui satu paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Ikhsan menegaskan berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui inisiatif keberlanjutan GoZero% kembali menghadirkan aksi lingkungan bersama masyarakat melalui GoZero%
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
KNKT mengungkap 6 faktor penyebab tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur. Dari sinyal hingga pengereman, ini temuan lengkapnya.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Bootcamp Road to Cari Aman Academy untuk mengasah kompetensi siswa sebagai pelopor keselamatan berkendara.
MotoGP Adelaide 2027 terancam batal setelah gugatan lingkungan menghentikan pembangunan sirkuit. 400 pohon berpotensi ditebang, debut pun tidak aman.