Pembayaran Bunga Utang Tembus Rp514 Triliun pada 2025
Pemerintah membayar bunga utang Rp514,39 triliun sepanjang 2025 atau hampir 20 persen dari total belanja pemerintah pusat.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Antara/Laily Rahmawaty.
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dibacakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Rabu (27/12/2023).
Putusan etik terhadap Ketua nonaktif KPK digelar secara terbuka di lantai 6 Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta. Lima orang anggota Majelis Etik hadir termasuk Ketua Majelis yakni Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
BACA JUGA: Selain Firli, Penyidik Juga Periksa Lima Orang Saksi Lainnya
Namun demikian, Firli sebagai pihak terperiksa tidak hadir. Sekadar informasi, purnawirawan Polri itu juga rencananya diperiksa di Bareskrim Polri atas perkara dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
"[Firli] enggak hadir juga enggak apa-apa kan. Selama ini juga kan beliau sudah tidak hadir ya," katanya kepada wartawan sesaat sebelum sidang dimulai, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan catatan JIBI, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Firli secara maraton pada 20-22 Desember 2023. Majelis Etik telah menghasilkan putusan terhadap Firli pada pekan lalu, Jumat (22/12/2023), dan dibacakan hari ini.
Selama tiga hari pelaksanaan sidang, Firli memang tidak hadir. Namun, sidang tersebut tetap digelar sesuai dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK.
Selama Pembantaran Pimpinan KPK nonaktif itu terjerat tiga kasus dugaan pelanggaran etik meliputi pertemuannya dengan pihak berperkara yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, ketidakjujuran mengisi LHKPN, dan penyewaan rumah mewah di Kertanegara Jakarta Selatan.
BACA JUGA: 2 Kali Ajukan Surat, Pengunduran Diri Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Belum Disetujui
Selain etik, Firli kini ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi. Dia diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kini juga ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi.
Di tengah kontroversi tersebut, Firli pun menyatakan mundur dari jabatan yang telah dipegangnya sejak 2019 itu. Dia telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No.30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (25/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah membayar bunga utang Rp514,39 triliun sepanjang 2025 atau hampir 20 persen dari total belanja pemerintah pusat.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
PANDI menargetkan jumlah domain .id mencapai 2,8 juta pada 2031 seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap domain lokal.
Kemenhaj verifikasi ulang 400.000 data antrean haji yang berpotensi mengurangi daftar tunggu dan memangkas waktu keberangkatan.
Ratusan santri Ponpes Mambai'ul Hikam Sidoarjo diduga keracunan setelah menyantap MBG. Sampel makanan diperiksa di laboratorium.
PHRI mendorong Borobudur menjadi hub bisnis kuliner dan pariwisata lewat Culinary Challenge dan Tabletop yang mempertemukan seller dan buyer.