DJP Catat 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global
DJP mencatat 5.600 wajib pajak masuk cakupan pajak minimum global dengan tarif 15%. Pemerintah menghadapi tantangan penerimaan dan daya saing investasi.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Sebelumnya, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.
Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB hari ini. Pihak keluarga pun menceritakan detik-detik sebelum Lukas meninggal dunia.
"Menurut keterangan keluarga mendiang yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius, dikutip dari siaran pers, Selasa (26/12/2023).
Antonius lalu mengatakan bahwa dari penuturan Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah. "Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," ujar Antonius.
Di sisi lain, menurut keterangan adik Lukas yakni Elius Enembe, Politisi Partai Demokrat itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023), malam.
Adapun, berdasarkan keterangan pihak RSPAD, Lukas menghembuskan nafas terakhirnya hari ini, Selasa (26/12/2023), pukul 10.45 WIB. "Betul. Pkl 10.45 WIB," ujar Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Meninggal Dunia Tadi Pagi di RSPAD
Selain itu, tim kuasa hukum Lukas mengonfirmasi bahwa pihaknya masih berada di RSPAD tempat Politisi Partai Demokrat itu menghembuskan nafas terakhir. "Iya betul betul betul sekarang saya lagi di kamar beliau meninggal ya," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Sebelumnya, Lukas dijatuhi pidana penjara delapan tahun atas kasus suap dan gratifikasi pada pengadilan tingkat pertama. Dia mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun.
Kasus Lukas ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara pihak KPK belum memberikan tanggapan atas berita tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
DJP mencatat 5.600 wajib pajak masuk cakupan pajak minimum global dengan tarif 15%. Pemerintah menghadapi tantangan penerimaan dan daya saing investasi.
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman Rabu, 28 Oktober 2026, di MPP dan Satpas, lengkap dengan jadwal SIMMADE, SIM Keliling, serta syaratnya.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu, 28 Oktober 2026. Ada enam keberangkatan tiap arah dengan tarif Rp12.000.
Cek jadwal DAMRI dari Bandara YIA ke Jogja dan Sleman, lengkap dengan jam keberangkatan, lima pilihan tujuan, dan tarif Rp80.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu, 28 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Cek jadwal KA Bandara YIA 28 Oktober 2026 untuk layanan reguler dan Xpress, lengkap dengan waktu keberangkatan dari Jogja dan bandara.