PLN Selidiki Blackout Batam-Bintan, Dugaan Sabotase Belum Pasti
PLN memastikan blackout Batam-Bintan telah ditangani. Penyebab gangguan masih diselidiki, sementara kompensasi pelanggan mengacu pada aturan.
Ketua KPK Firli Bahuri - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Keberadaan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kembali tidak terendus oleh wartawan saat agenda pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan pada Jumat.
Namun penyidik menyatakan Ketua KPK non-aktif tersebut sudah tiba memenuhi panggilan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan Filri sudah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB.
Arief mengatakan Firli tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA : Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
“Saudara FB [Firli Bahuri] dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, selain Firli, hari ini pihaknya memeriksa dua orang saksi di Bareskrim Polri, salah satunya Alex Tirta.
“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Ade.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PLN memastikan blackout Batam-Bintan telah ditangani. Penyebab gangguan masih diselidiki, sementara kompensasi pelanggan mengacu pada aturan.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo relasi Yogyakarta-Palur dari 13 stasiun, lengkap dengan panduan naik Commuter Line untuk pemula.
Realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.539,2 triliun hingga September 2026 dan menyerap 2,19 juta tenaga kerja baru.
Kepolisian Federal Brasil menyelidiki Flavio Bolsonaro atas dugaan pencucian uang setelah menemukan hubungan keuangan dan perjalanan ke luar negeri.
Kapolri Suyudi Ario Seto mendalami 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Lima perusahaan telah dicabut izinnya dengan total konsesi 92.464 hektare.
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman 20 Oktober 2026 di Polsek Cangkringan, lengkap dengan lokasi layanan, jam operasional, dan persyaratan.