Polisi Tangkap 2 Pelaku Challenge Hafalan Alquran Dihadiahi Miras
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, deportasi kepada satu warga negara Taiwan yang juga mantan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) karena melebihi izin tinggal. /Antara.
Harianjogja.com, BLITAR—Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, deportasi kepada satu warga negara Taiwan yang juga mantan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) karena melebihi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengemukakan WN Taiwan itu berinisial CNC, 62. Ia sebelumnya warga Kabupaten Blitar yang menikah dengan warga Taiwan.
"Yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar," ungkapnya di Blitar, Selasa.
BACA JUGA : Pemerintah Beri Perlindungan Optimal untuk Pekerja Migran Indonesia
Pelaksanaan deportasi, kata dia, merupakan tindakan administratif keimigrasian, sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian yang sesuai dengan Pasal 78 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda - Surabaya pada tanggal 11 Juni 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023.
Ia diketahui terdeteksi melebihi masa izin tinggal-nya di Indonesia selama 134 hari. Selain itu, dari pendalaman pemeriksaan selain pelanggaran keimigrasian juga diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP elektronik yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W.
CNC yang juga merupakan WNI tersebut diketahui telah menikah dengan seorang WN Taiwan, kemudian memilih untuk menjadi WN Taiwan pada tahun 2010.
Pihaknya kemudian koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta mendapatkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, untuk dilakukan pemeriksaan dokumen yang bersangkutan.
"Selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar mengamankan dokumen tersebut dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi dengan Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar," katanya.
Ia menambahkan, hal itu juga langsung direspon cepat Dispendukcapil Kabupaten Blitar melaksanakan penarikan KTP-e yang disertakan dengan membawa berita acara penarikan dokumen kependudukan dan selanjutnya usulan penghapusan pada sistem administrasi kependudukan.
Dirinya menambahkan, koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar pemilih d Pemilu 2024.
"Pihak Bawaslu Kabupaten Blitar menyambut baik dan akan menindaklanjuti informasi tersebut," ucap dia.
Pihaknya juga mengapresiasi respon cepat dan tanggap dari Dispendukcapil Kab Blitar dan Bawaslu Kab Blitar, sehingga terlaksana fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar. "Ini merupakan bentuk sinergitas antar-instansi untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Kabupaten Blitar," ujarnya.
Ia juga juga menjelaskan berkaitan dengan adanya pelanggaran keimigrasian CNC yang tinggal melebihi batas izin tinggal-nya, Imigrasi Blitar telah melakukan proses pendetensian pada ruang Detensi Imigrasi Blitar.
"Untuk selanjutnya dilaksanakan proses pendeportasian, menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya--Hong Kong dan dilanjutkan dengan penerbangan nomor CX-472 rute Hong Kong-- Taipei," jelas dia.
Dalam proses pendeportasian CNC tersebut, dilaksanakan oleh dua personel Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar untuk memastikan bahwa CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.