Berikut Daftar Anggota DPR yang Meraih Suara Terbanyak di Pileg 2024
Perolehan suara paling banyak anggota DPR pada Pemilu 2024 diraih oleh Said Abdullah. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini bahkan mencetak rekor sebagai anggota
Anwar Usman - Antara/Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan mantan Ketua MK yang dicopot karena pelanggaran etik berat itu diajukan pada hari Jumat (23/11/2023).
Tidak jelas apa yang menjadi objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu. Namun sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.
BACA JUGA: Waspadalah! Caleg Kalah Pemilu Punya Potensi Alami Gangguan Jiwa
Keberatan Anwar Usman disampaikan melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa surat keberatan tersebut telah diterima pihaknya sejak awal pekan ini. "Saya tahunya sih Senin, ya [MK menerima surat Anwar Usman]," katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (22/11/2023).
Dia melanjutkan, usai menerima surat keberatan tersebut, saat ini hakim MK sedang membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Sampai berita ini ditulis, dia menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung dan kelak akan diinformasikan mengenai hasilnya. "Saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH. Nanti kalo sudah ada info, saya update lagi informasinya," ujarnya.
Adapun Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023) lalu. Dalam pelantikan tersebut, hanya delapan hakim konstitusi yang hadir, minus Anwar Usman selaku Ketua MK sebelumnya.
BACA JUGA: Jalan Alternatif Gunungkidul-Sleman Akhirnya Tersambung, Ini Penampakannya
Anwar Usman dicopot dari jabatannya atas dasar Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.
Paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Perolehan suara paling banyak anggota DPR pada Pemilu 2024 diraih oleh Said Abdullah. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini bahkan mencetak rekor sebagai anggota
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.