Polri Lacak Jejak Riza Chalid di Negara Anggota Interpol
Polri memastikan telah memetakan keberadaan Riza Chalid di negara anggota Interpol dan menyiapkan langkah penangkapan.
Bareskrim Temukan Cukup Bukti, Kasus TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan gelar perkara yang telah dilangsungkan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam perkara ini.
"Hasil perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
BACA JUGA : Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Melimpahkan Berkas Perkara Tahap I
Dalam memutuskan hal tersebut, Dirtipedksus bekerja sama dengan pengawas eksterna mulai dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Selain itu, Polri juga menerima masikkan dari keterangan ahli, akademisi, hingga PPATK untuk menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan Panji.
"Gelar perkara terkait dugaan TPPU atas nama PG, yang dihadiri bukan saja bareksrim namun juga oleh pngawas eksternal, baik dari Irwasum, dari Divkum maupun propam ditambah juga dengan masukan dari keterangan ahli dari para akademisi dan para ahli yayasan dan pidana," katanya.
Whisnu menambahkan gelar perkara ini menemukan indikasi TPPU dan tindak pidana penggelapan dana. Selanjutnya, Panji juga terjerat perkara koripsi dana Bos.
"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan berkas perkara korupsi dana Bos yang menjadi berkas kedua," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
BACA JUGA : Bareskrim Menjadwalkan Gelar Perkara Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polri memastikan telah memetakan keberadaan Riza Chalid di negara anggota Interpol dan menyiapkan langkah penangkapan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.