Advertisement
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Melimpahkan Berkas Perkara Tahap I

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI, Rabu (16/8/2023).
"Hari ini kami antarkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Jenderal bintang satu itu menjelaskan penyidik telah selesai melaksanakan penyidikan dugaan penistaan agama dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli. Kemudian, penyidik melaksanakan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, kata Djuhandhani, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Kejaksaan terkait kelengkapan formal dan materialnya untuk bisa dibuktikan di persidangan.
"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan. Kemudian, dalam hal ini, tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," jelas Djuhandhani.
Dia menyebut Bareskrim menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang mereka limpahkan untuk pendalaman kemungkinan tersangka lain atau penyidikan lainnya. Namun, untuk saat ini, jumlah tersangka hanya Panji Gumilang.
BACA JUGA: Sidang Tahunan MPR, Presiden: Stunting Turun, Indeks Pembangunan Manusia Naik
Selama proses pelimpahan perkara tersebut, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri, dengan pertimbangan ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
"Sementara kami masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus, karena kita ketahui bersama, pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada. Jadi, kami masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.
Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Gudang Rongsok di Bantul Terbakar, Diduga Akibat Bakar Sampah
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Link Lowongan Kerja di Perkebunan Australia, Gaji Rp17,1 Juta Setiap Pekan
- Pengawal Pribadi Kapolda Meninggal Dunia, Polisi Sebut Akibat Kecelakaan Saat Bersihkan Senpi
- PDIP Hormati Keputusan Kaesang, Ini Dasarnya
- Begini Perjalanan Karier Kaesang Pangarep dari Kuliah hingga Bergabung PSI
- Indikator Warna Kualitas Udara di Jakarta Sabtu Ini Oranye, Ini Artinya
- Sempat Heboh, Patung Soekarno yang Tak Mirip & Senilai Rp500 Juta Kini Ditutup Terpal
- Pertamina Bangun Pusat Energi Berkelanjutan, IKN Berpotensi Negative Emission
Advertisement
Advertisement