Rafael Alun Segera Disidang

Newswire
Newswire Senin, 31 Juli 2023 20:27 WIB
Rafael Alun Segera Disidang

Rafael Alun Trisambodo, tahanan KPK. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo segera menjalani persidangan.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang [TPPU] masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA: BUMDes di Kulonprogo Manfaatkan Tanah Kas Desa untuk Rest Area

Ali juga mengatakan tersangka Rafael Alun beserta barang buktinya telah dilimpahkan dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK, Senin. Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.

"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online