Survei Bank Dunia, Separuh Perusahaan RI Mudah Hindari Pajak
Bank Dunia mencatat 52% perusahaan subjek PPh Badan menganggap penghindaran pajak mudah dilakukan berdasarkan survei WBES 2023.
Ketua KPK KPK Firli Baihuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka kasus suap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022)./Youtube KPK
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. Sementara itu, surat usulan pembinaan karier dan promosi terhadap Endar, begitu pula mantan Deputi Penindakan Irjen Karyoto, disebut sudah dikirimkan 4 bulan sebelum habis masa penugasan di KPK atau pada November 2022.
BACA JUGA : Ketua KPK Firli Bahuri Banjir Kritik Setelah Copot Direktur
"Betul KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan [Endar] di Polri," ujarnya dikutip, (6/4/2023).
Kendati terkesan telah sesuai prosedur, sejatinya pencopotan Brigjen Endar memicu sejumlah pertanyaan. Apalagi, dalam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan tetap meminta Endar bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.
Seperti diketahui, Kapolri sebelumnya membalas surat rekomendasi pimpinan KPK terkait dengan pembinaan karier dan promosi Endar dan Irjen Karyoto, yang kini dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya dari jabatan sebelumnya Deputi Penindakan KPK. Surat tersebut keluar pada 29 Maret 2023.
Pada surat tersebut, penugasan Endar di KPK diperpanjang hingga 31 Maret 2024. Namun demikian, pimpinan KPK justru mengeluarkan surat yang menyatakan pemberhentian dengan hormat terhadap Endar per 31 Maret 2023. Polri pun tak mau kalah. Kapolri kembali mengirimkan surat penghadapan kepada Pimpinan KPK terkait dengan perpanjangan penugasan Endar di lembaga antirasuah.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 April 2023, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
BACA JUGA : Dicopot, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Surat itu berbunyi, "Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi."
"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kapolri. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bank Dunia mencatat 52% perusahaan subjek PPh Badan menganggap penghindaran pajak mudah dilakukan berdasarkan survei WBES 2023.
Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran menuai kekhawatiran. Pemerintah memastikan kajian lingkungan dan Candi Gedong Songo menjadi perhatian.
Komdigi memberi batas 28 September 2026 bagi operator untuk menyediakan perlindungan sisa kuota internet sesuai putusan MK.
TPA Putri Cempo Solo terbakar pada Rabu malam. Petugas pemadam dikerahkan dari sisi utara dan barat untuk menangani kebakaran.
KY merespons desakan moratorium seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 serta menegaskan mandat konstitusional tetap dijalankan.
Kunjungan wisatawan ke Kaliurang mencapai 417.291 orang hingga Agustus 2026, dengan jumlah tertinggi tercatat pada Mei.