Restitusi Pajak Membengkak Jadi Rp160 T, Menkeu Curigai Oknum DJP
Menkeu Purbaya soroti lonjakan restitusi pajak Rp160 triliun dan curigai praktik tak wajar di internal DJP.
Ketua KPK KPK Firli Baihuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka kasus suap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022)./Youtube KPK
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. Sementara itu, surat usulan pembinaan karier dan promosi terhadap Endar, begitu pula mantan Deputi Penindakan Irjen Karyoto, disebut sudah dikirimkan 4 bulan sebelum habis masa penugasan di KPK atau pada November 2022.
BACA JUGA : Ketua KPK Firli Bahuri Banjir Kritik Setelah Copot Direktur
"Betul KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan [Endar] di Polri," ujarnya dikutip, (6/4/2023).
Kendati terkesan telah sesuai prosedur, sejatinya pencopotan Brigjen Endar memicu sejumlah pertanyaan. Apalagi, dalam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan tetap meminta Endar bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.
Seperti diketahui, Kapolri sebelumnya membalas surat rekomendasi pimpinan KPK terkait dengan pembinaan karier dan promosi Endar dan Irjen Karyoto, yang kini dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya dari jabatan sebelumnya Deputi Penindakan KPK. Surat tersebut keluar pada 29 Maret 2023.
Pada surat tersebut, penugasan Endar di KPK diperpanjang hingga 31 Maret 2024. Namun demikian, pimpinan KPK justru mengeluarkan surat yang menyatakan pemberhentian dengan hormat terhadap Endar per 31 Maret 2023. Polri pun tak mau kalah. Kapolri kembali mengirimkan surat penghadapan kepada Pimpinan KPK terkait dengan perpanjangan penugasan Endar di lembaga antirasuah.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 April 2023, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
BACA JUGA : Dicopot, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Surat itu berbunyi, "Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi."
"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kapolri. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menkeu Purbaya soroti lonjakan restitusi pajak Rp160 triliun dan curigai praktik tak wajar di internal DJP.
Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza mendorong pembiayaan berbunga rendah dan perlindungan produk lokal saat meninjau PLUT Kulonprogo.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau RSUD Fatimah Az-Zahra di Palembang untuk memastikan penguatan layanan kesehatan masyarakat.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan digitalisasi DIY harus memudahkan masyarakat dan memperkuat layanan publik yang inklusif.
KKO SMP Negeri 2 Temanggung membuka peluang bagi atlet muda untuk meraih prestasi olahraga tanpa mengabaikan pendidikan formal dan pembinaan karakter.
PLN kembali menghadirkan promo diskon tambah daya listrik 50 persen mulai 14-27 Juli 2026 melalui PLN Mobile. Simak syarat dan cara mendapatkannya.