Instagram Luncur Fitur Blend, Tersedia Melalui Sistem Undangan
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap peluang membuat rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada Bharada E selaku justice collaborator (JC)
"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana. Ada remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," ujar Edwin dikutip Sabtu (18/2/2023).
Pemberian hak ini sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2022. Hak tersebut ada saat Bharada E sudah menjadi narapidana.
“Ketika Richard sah sebagai terpidana LPSK akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham untuk pemenuhan hak-hak terpidananya,” ucapnya.
Baca juga: Mahasiswi UMBY Bunuh Diri Diduga Memikirkan Biaya Kuliah, Ini Tanggapan Kampus
Pihaknya belum bisa memastikan penghargaan apa yang akan diajukan LPSK untuk Bharada E, apakah remisi, cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat.
"Nah itu, apakah nanti pilihannya remisi, cuti menjelang bebas, atau pembebasan bersyarat, nanti belum bisa kami pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Dirjen Permasyarakatan,” kata Edwin.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada Richard Eliezerr Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.