Advertisement
Tok! Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa dalam persidangan putusan Bharada E yang berlangsung Rabu (15/2/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana satu tahun enam bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Bharada E Jalani Sidang Vonis, Sejumlah Karangan Bunga
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. “Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement