Advertisement
Tok! Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa dalam persidangan putusan Bharada E yang berlangsung Rabu (15/2/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana satu tahun enam bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Bharada E Jalani Sidang Vonis, Sejumlah Karangan Bunga
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. “Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Trump Optimistis Bisa Capai Kesepakatan Dagang dengan China
- Bantul Rancang KDMP Pasarkan Produk Pertanian Masyarakat Desa
- 1,3 Juta Liter Air Didistribusikan BPBD Bantul ke Wilayah Kekeringan
- Middle-Class Squeeze dan Jalan Keluar untuk Membagi Beban
- Posbakum Gratis untuk Warga Tidak Mampu
- Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun
- Rumah hadiah Negara untuk Jokowi Masih Proses Pembangunan
Advertisement
Advertisement