Kejagung Amankan Kajari Karo dan JPU Terkait Kasus Amsal
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 - Youtube Setpres
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terindikasi kuat melakukan pencucian uang.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis PPATK, Indosurya memang melakukan tindakan pencucian uang. Dana nasabah, lanjutnya, dipakai dan ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi Indosurya.
"Itu angkanya memang luar biasa besar. Kami menemukan dari satu bank saja ada itu 40.000 nasabah, dari satu bank saja. Dia punya sekian puluh bank atau sekian belas bank," jelasnya, Selasa (15/2/2023).
BACA JUGA : Kerugian Korban KSP Indosurya Tembus Rp106 Triliun
Ivan mengatakan aliran dana Indosurya juga mengalir ke luar negeri. Indosurya, lanjutnya, menggunakan skema Ponzi yaitu hanya menunggu masuknya modal baru kemudian dialirkan ke perusahaan terafiliasi.
Lebih lanjutnya, dia mengklaim PPATK sudah berupaya semaksimal mungkin meminimalisir kerugian terkait kasus seperti Indosurya. Saat proses analisis transaksi mencurigakan, PPATK sudah coba menghentikan aliran dananya.
"Tapi sekali untuk mencegah kerugian masyarakat pada titik nol sangat tidak mungkin karena literasi masyarakat terkait dengan pinjol, judo, mohon maaf, masih dibilang lemah sehingga keuntungan besar yang ditawarkan pelaku usaha membutakan para nasabah," ungkapnya.
Adapun PPATK telah beberapa kali menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan.
BACA JUGA : Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi
"Indosurya sendiri memang masif, kita sampaikan kepada kejaksaan. Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya," ungkap Ivan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri Jaya menyoroti kasus KSP Indosurya yang merugikan nasabah hingga Rp106 triliun.
Rizka pun menanyakan apakah PPATK sudah mendeteksi lebih awal terkait transaksi mencurigakan Indosurya dan upaya preventif mereka untuk di kasus Indosurya.
"Karena memang menyebabkan kekecewaan yang begitu besar oleh nasabah yang menjadi korbannya," ujar Rizka dalam rapat kerja dengan PPATK itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.