Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Newswire
Newswire Senin, 14 September 2026 14:57 WIB
Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Menteri Keuangan Purbaya. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Mulai 2027, pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda) juga akan diambil alih pemerintah pusat.

Purbaya mengatakan program tersebut direncanakan mulai berjalan pada awal Januari 2027. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat mengurangi beban fiskal yang selama ini ditanggung pemerintah daerah untuk pembayaran gaji PPPK.

Pengalihan Dilakukan Bertahap Tiga Tahun

Selain mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema pengalihan pembayaran bagi PPPK pemerintah daerah yang selama ini digaji menggunakan anggaran daerah.

Purbaya mengatakan pegawai pemerintah daerah yang berstatus PPPK dan selama ini dibayar oleh daerah akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang pembayaran gajinya ditanggung pemerintah pusat.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Bendahara Negara itu.

Menurut Purbaya, rencana tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengurangi beban pemerintah daerah. Meski demikian, rencana tersebut hingga kini belum disosialisasikan secara masif kepada masing-masing pemda.

Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Anggaran TKD tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun.

Gaji PPPK Mulai Ditanggung Pusat pada Januari 2027

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memastikan pemerintah pusat akan mengambil alih beban pembayaran gaji PPPK dari pemerintah daerah. Pembayaran tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada Januari 2027.

"PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat," kata Purbaya, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut akan meringankan beban fiskal daerah karena pemerintah pusat mengambil alih beban penggajian tenaga kerja tertentu yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah.

"Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah," papar Purbaya.

Selain pengalihan pembayaran gaji, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan skema itu, PPPK paruh waktu nantinya dapat mendaftar untuk mengikuti seleksi menjadi PNS yang pembayaran gajinya ditanggung pemerintah pusat.

"Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap," ujarnya.

Rencana pengalihan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang akan dijalankan mulai 2027, dengan anggaran sekitar Rp31,1 triliun yang disiapkan untuk program tersebut dan kemungkinan dapat bertambah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online