Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak Selasa, 11 Agustus 2026 19:07 WIB
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Ilustrasi BBM/Ist. dok. Pertamina Patra Niaga

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan naik sepanjang 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (11/8/2026).

Bahlil mengatakan keputusan mempertahankan harga BBM subsidi tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan itu tetap berlaku di tengah volatilitas harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di pasar global.

"Kami berdua punya komitmen atas dasar perintah Pak Presiden bahwa harga BBM subsidi tidak akan naik. Ini yang paling penting. Kami juga merumuskan ketika harga dunia itu turun, maka harga yang nonsubsidi pun bisa melakukan penyesuaian. Kalau turun, ya turun. Kalau naik, ya terkoreksi juga untuk kenaikan," jelas Bahlil usai pertemuan.

BBM Non-Subsidi Tetap Ikuti Harga Pasar

Berbeda dengan BBM subsidi, pemerintah akan membiarkan harga BBM non-subsidi bergerak mengikuti mekanisme pasar dan perkembangan harga minyak dunia.

Dengan skema tersebut, ketika harga minyak dunia turun, harga BBM non-subsidi dapat ikut disesuaikan. Sebaliknya, kenaikan harga minyak dunia dapat membuat harga BBM non-subsidi terkoreksi naik.

Distribusi BBM Subsidi Akan Diperketat

Pertemuan Bahlil dan Purbaya juga membahas rencana pengetatan distribusi BBM bersubsidi bagi kelompok masyarakat atas.

Bahlil mengatakan alokasi subsidi energi yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun dalam APBN masih dinikmati oleh kelompok masyarakat yang dinilai tidak berhak menerima subsidi.

Mantan menteri investasi tersebut menyoroti konsumsi BBM subsidi, seperti Pertalite, oleh masyarakat kelas atas. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar persoalan subsidi yang tidak tepat sasaran segera dibenahi.

"Selama ini kan kita tahu, sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite. Desil 9, desil 10, masih kena, masih dapat subsidi," papar Bahlil.

Pembatasan nantinya juga akan mempertimbangkan spesifikasi atau jenis kendaraan yang digunakan konsumen. Bahlil memberikan contoh kendaraan mewah yang menurutnya tidak semestinya menggunakan BBM bersubsidi.

"Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri [Keuangan] tadi," tambahnya.

Transaksi BBM Subsidi Bisa Ditolak Otomatis

Dalam skema baru yang disiapkan pemerintah, sistem di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan secara otomatis menolak transaksi BBM bersubsidi bagi konsumen yang masuk kriteria mampu atau berada pada desil 9-10.

Dengan demikian, kelompok masyarakat atas harus membeli BBM non-subsidi seperti Pertamax atau sejenisnya.

Purbaya mengatakan dirinya telah meninjau kesiapan sistem milik PT Pertamina (Persero). Menurutnya, sistem pencatatan dan pengendalian distribusi yang tersedia saat ini sudah cukup mumpuni untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Sistem tersebut dapat menggunakan basis data kendaraan maupun data desil ekonomi.

Ditargetkan Berjalan Akhir 2026

Untuk waktu pelaksanaan, Purbaya memastikan kebijakan pembatasan BBM subsidi tersebut ditargetkan mulai bergulir sekitar akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan subsidi energi diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan, sementara masyarakat yang masuk kelompok mampu membeli BBM sesuai dengan kemampuannya.

"Yang jelas kita incar adalah yang atas saja, supaya mereka beli sesuai dengan kemampuan mereka," tutup Purbaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online