Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan Pembahasan Detail
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang merasa dikriminalisasi terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengingatkan agar pihak yang terkait perkara tersebut mengeluarkan opini tanpa dasar.
BACA JUGA: Profil Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU yang Dicegah ke Luar Negeri & Diperiksa KPK
"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali, Selasa (21/6/2022).
Ali menegaskan bahwa para pihak terkait dapat kooperatif. Hal ini, kata dia, agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif
"Dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," ungkap Ali.
Diketahui, Mardani Maming merasa dikriminalisasi lantaran dirinya disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming ke luar negeri.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.
"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Sri Sultan HB X tekankan pentingnya gemi, nastiti, ngati-ati di era digital saat literasi keuangan tertinggal dari inklusi.
Samsung kembangkan ponsel layar gulung dengan kamera bergerak adaptif yang mengikuti perubahan ukuran layar.
Ketua LPS Anggito Abimanyu soroti paradoks literasi keuangan di era digital dalam JFF 2026 Jogja.
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.