Kontrak Diputus Sepihak, Pengelola Hotel Gugat Rp4 Miliar
Sengketa Rp4 miliar di Purwokerto mencuat setelah kerja sama hotel diputus sepihak, memicu gugatan wanprestasi dan sorotan dunia bisnis.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Selasa malam.
"Tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tidak pidana menghalangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual dari Kejaksaan Tinggi Bali.
BACA JUGA : Kejagung Selidiki Kemungkinan Dana Korupsi Alex Noerdin
Menurut Leonard, para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana koprupsi LPEI yang masih ditangani tim penyidik Satgasus Jampidsus.
Ketujuh orang tersangka ini adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018.
Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020.
Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.
Tujuh tersangka ini merupakan 10 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
"Bahwa hari ini penyidik memanggil 10 orang saksi dalam perkara LPEI untuk diperiksa, tujuh di antara hadir, dan tiga lainnya dipanggil tidak hadir," kata Leonard.
Menurut dia pada saat diperiksa, tujuh tersangka ini pada pokoknya meminta, menanyakan pasal pemeriksaan sebagai saksi.
Ia mengatakan para tersangka ini saat diperiksa sebagai saksi meminta dicantumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut, menanyakan pasal sangkaan dalam berita acara pemeriksaan saksi dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti.
BACA JUGA : Kejagung Kebut Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri
"Para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan LPEI yang masih ditangani Tim penyidio Satgasus Jampidsus," ungkap dia.
Leonard menyebutkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI.
Para tersangka dianggap telah mempersulit penyidikan, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sengketa Rp4 miliar di Purwokerto mencuat setelah kerja sama hotel diputus sepihak, memicu gugatan wanprestasi dan sorotan dunia bisnis.
Kemenkes memperkirakan kasus demensia di Indonesia menembus 2 juta pada 2025, dengan Alzheimer sebagai penyebab utama.
Veda Ega Pratama finis kelima di Moto3 GP Ceko 2026 setelah start dari posisi ke-20 dan meraih tambahan 11 poin.
YIA layani 11 penerbangan charter umrah langsung ke Arab Saudi bersama Garuda Indonesia, angkut 593 jemaah dari berbagai daerah.
PKB DIY menyalurkan 100.000 liter air bersih untuk warga Purwosari, Gunungkidul, guna mengantisipasi dampak kekeringan musim kemarau.
Diskusi seni di Jogja memantik kritik tajam soal sejarah, kolektor, dan posisi Yogyakarta sebagai pusat seni rupa Indonesia.