Advertisement
Kejagung Selidiki Kemungkinan Dana Korupsi Alex Noerdin Mengalir ke Pihak Lain

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki aliran dana dari tersangka Alex Noerdin ke Partai Golkar terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan tersangka Alex Noerdin dapat dijerat dengan pasal pencucian uang jika terbukti memindahkan dana hasil korupsi pembelian gas bumi dari rekeningnya ke Partai Golkar maupun ke pihak lain.
Advertisement
BACA JUGA : Terkena OTT KPK, Aset Dodi Alex Noerdin Tersebar
"Dalam Pasal 3 TPPU, itu bisa saja dijerat dengan pasal pencucian uang jika ada bukti dia itu (Alex Noerdin) memindahkan, mengalirkan maupun menyamarkan hasil korupsinya," kata Supardi kepada Bisnis, Rabu (27/10/2021).
Supardi mengemukakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki aliran uang hasil korupsi yang diperoleh oleh tersangka Alex Noerdin dari kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Provinsi Sumatra Selatan. "Ini masih kami dalami dia (Alex Noerdin) sudah mengalirkan uang hasil korupsinya ke mana saja," ujarnya.
Terkait perkara korupsi BUMD PDPDE Sumsel, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT PD PDE Gas Caca Isa Saleh Sadiki, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Kemudian, eks Komisaris PT PD PDE Gas Muddai Madang dan Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) A Yaniarsyah Hasan.
BACA JUGA : Jadi Tersangka Korupsi, Putra Alex Noerdin
Dari keempat tersangka itu, hanya tiga tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang yaitu tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan. Sementara itu, tersangka Alex Noerdin hingga kini belum dijerat dengan pasal pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement