Advertisement
Kejagung Selidiki Kemungkinan Dana Korupsi Alex Noerdin Mengalir ke Pihak Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki aliran dana dari tersangka Alex Noerdin ke Partai Golkar terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan tersangka Alex Noerdin dapat dijerat dengan pasal pencucian uang jika terbukti memindahkan dana hasil korupsi pembelian gas bumi dari rekeningnya ke Partai Golkar maupun ke pihak lain.
Advertisement
BACA JUGA : Terkena OTT KPK, Aset Dodi Alex Noerdin Tersebar
"Dalam Pasal 3 TPPU, itu bisa saja dijerat dengan pasal pencucian uang jika ada bukti dia itu (Alex Noerdin) memindahkan, mengalirkan maupun menyamarkan hasil korupsinya," kata Supardi kepada Bisnis, Rabu (27/10/2021).
Supardi mengemukakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki aliran uang hasil korupsi yang diperoleh oleh tersangka Alex Noerdin dari kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Provinsi Sumatra Selatan. "Ini masih kami dalami dia (Alex Noerdin) sudah mengalirkan uang hasil korupsinya ke mana saja," ujarnya.
Terkait perkara korupsi BUMD PDPDE Sumsel, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT PD PDE Gas Caca Isa Saleh Sadiki, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Kemudian, eks Komisaris PT PD PDE Gas Muddai Madang dan Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) A Yaniarsyah Hasan.
BACA JUGA : Jadi Tersangka Korupsi, Putra Alex Noerdin
Dari keempat tersangka itu, hanya tiga tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang yaitu tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan. Sementara itu, tersangka Alex Noerdin hingga kini belum dijerat dengan pasal pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Asyik! 1.254 Anggota Bamuskal di Gunungkidul Kini Dicover BPJS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Penambang Tertimbun Galian Batubara, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Advertisement
Advertisement