Geger Penemuan Jasad Perempuan di Air Terjun Suwono Ngawi
Jasad perempuan ditemukan di sungai kawasan Air Terjun Suwono Indah Park Ngawi. Polisi meminta warga yang kehilangan keluarga melapor.
Foto ilustrasi: Pemakaman dengan protokol Covid-19 /ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi
Harianjogja.com, KUPANG--Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil secara paksa jenazah pasien COVID-19 pada 17 Juli 2021 dinyatakan positif COVID-19 setelah melalui tes cepat antigen pada Kamis (22/7/2021).
"Pada hari Kamis (22/7/2021) Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa, hasilnya dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B. di Kupang, Jumat (23/7/2021).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak dari pasien tersebut.
Ssbelumnya, pada hari Sabtu (17/7/2021) GMN jenazah COVID-19 diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol COVID-19.
BACA JUGA: Muncul Dugaan Kasus Tabung Oksigen Palsu di Tulungagung
Pihak keluarga tidak menerima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif COVID-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.
Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosisasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga almarhumah.
"Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas COVID-19 memakamkan jenazah pasien COVID-19 itu di pemakaman dengan protokol COVID di TPU Batukadera Kota Kupang," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari keluarga jenazah pasien COVID-19 Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan.
"Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19," ujarnya.
Abdullah berharap agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru.
Keluarga pun menghimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jasad perempuan ditemukan di sungai kawasan Air Terjun Suwono Indah Park Ngawi. Polisi meminta warga yang kehilangan keluarga melapor.
Pakar pendidikan Ki Darmaningtyas menilai ketahanan keluarga dan edukasi berkelanjutan penting untuk mencegah radikalisme serta kekerasan remaja.
Timothy Ronald tercatat memiliki 1,26% saham Tempo Inti Media atau 13,37 juta lembar dengan estimasi nilai mencapai Rp3,12 miliar.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.
Habiburokhman menghormati proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan meminta penyidikan berjalan transparan.
Cek jadwal lengkap 15 perjalanan KRL Jogja-Solo Rabu 4 November 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif sekali jalan Rp8.000.