Ceuta Spanyol Memanas, Warga dan Migran Maroko Bentrok
Krisis migrasi di Ceuta memicu bentrokan warga dengan migran asal Maroko. Polisi dikerahkan, sementara ketegangan terus meningkat.
Front Pembela Islam (FPI)/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara perihal pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Pelarangan itu dinilai hanya menjadi penegasan lantaran organisasi tersebut tak lagi memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidlowi pun menilai keputusan pemerintah tersebut justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.
"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Pasalnya, Masduki menilai selama ini organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut kerap membuat kegaduhan.
Baca juga: Tiket Masuk Wisata Pantai Gunungkidul Bakal Mulai Gunakan Sistem Elektronik
"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.
Masduki mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial (medsos) hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
"Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma\'ruf Amin.
Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain. "Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," tandas mantan anggota DPR RI dari PKB itu.
Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.
Dia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis. Organisasi-organisasi tersebut, jelas Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
Baca juga: Selamat Tahun Baru, Ini Info Stok Darah di PMI DIY 1 Januari 2021
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Krisis migrasi di Ceuta memicu bentrokan warga dengan migran asal Maroko. Polisi dikerahkan, sementara ketegangan terus meningkat.
Anak muda China kini nekat berbagi ranjang dengan orang asing demi menekan biaya sewa. Gaji stagnan dan ancaman PHK memaksa mereka bertahan. Simak kisah lengkap
Dekan Fakultas Psikologi UGM mengajak remaja tidak malu mencari bantuan profesional saat mengalami masalah kesehatan mental.
Survei Vero dan Kadence menunjukkan kepercayaan pada bank digital tertinggi di ASEAN, namun kebocoran data tetap menjadi kekhawatiran utama.
Retno Marsudi menyebut perubahan iklim memperparah krisis air dunia dan mendorong kolaborasi untuk mempercepat pencapaian SDGs 2030.
Satlantas Polres Bantul membuka layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di Bantul Creative Expo 2026 pada 1 dan 8 Agustus malam.