Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) - (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Harianjogja.com, JAKARTA - Tiga anggota Polda Metro Jaya sudah dinonaktifkan karena diduga terlibat pada perkara tindak pidana pembunuhan empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono masih merahasiakan identitas dan satuan kerja ketiga oknum Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut.
Kendati demikian, menurut Rusdi ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sudah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang laskar FPI.
BACA JUGA : Temui Amien Rais, Ini yang Dibicarakan Jokowi soal
"Terhadap ketiganya, sudah dibebastugaskan dan masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Jadi belum ada tersangka," kata Rusdi, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menjelaskan bahwa ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut juga akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan didalami peran masing-masing dalam perkara tindak pidana penembakan terhadap empat orang Laskar FPI.
"Untuk waktunya, kapan ketiganya akan diperiksa dan dimintai keterangan, itu tim penyidik yang akan mengatur waktunya. Kita tunggu saja," ujarnya.
Sementara itu, Polri telah menaikkan status hukum perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, peningkatan status hukum ini tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Rusdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus pembunuhan terhadap empat Laskar FPI tersebut bersama tim internal antara lain Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Itwasum dan Divisi Hukum Polri pada hari ini Rabu 10 Maret 2021.
BACA JUGA : Mahfud MD Beberkan Alasan Tak Bentuk TPF Kasus
Kendati demikian, naiknya status hukum perkara tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka tiga oknum anggota Polda Metro Jaya.
"Pada hari ini, status perkara LP Nomor 0132 itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan tim penyidik juga sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejaksaan," jelasnya.
Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa bulan lalu, sehingga bisa segera naik ke penyidikan.
Rusdi memastikan bahwa Polri akan menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan seluruh perkembangannya bakal disampaikan ke publik.
"Tentunya perkara ini akan kita tuntaskan. Kami akan menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.