3.035 Pekebun Sawit Mandiri Disiapkan Ikuti Pelatihan Intensif di 2026
BPDP dan Ditjenbun Kementan menggandeng LPP Agro Nusantara menggelar 100 pelatihan bagi 3.035 pekebun sawit mandiri di tujuh provinsi.
Ilustrasi air minum dalam kemasan/Womenshealthmag
Harianjogja.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat waspada tentang hoaks terkait dengan pernyataan soal dugaan air mineral mengandung zat besi sehingga berbahaya dikonsumsi.
"Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial," kata petugas Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Gusti Maulita Indriyana di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan di dunia maya sedang diramaikan dengan video yang memperlihatkan seseorang menguji beberapa merek air mineral yang dapat menyalakan lampu jika dihubungkan ke sumber listrik.
Disebutkan bahwa air mineral yang dapat menyalakan lampu dengan cahaya paling terang mengandung zat besi yang paling banyak dan berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.
Padahal, menurut dia, kandungan air minum dalam kemasan dapat menghantar arus listrik karena air mineral memang mengandung besi (Fe) yang bersifat elektrolit, bukan berarti tidak aman jika diminum.
Nana menjelaskan saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia, yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.
Adapun kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam air mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016.
Selain itu, kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Sedangkan Badan POM, papar Nana, melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.
Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.
"Kami secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi, maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi/distribusi dan kualitas produk setelah diedarka," kata Nana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPDP dan Ditjenbun Kementan menggandeng LPP Agro Nusantara menggelar 100 pelatihan bagi 3.035 pekebun sawit mandiri di tujuh provinsi.
Psikologi mengungkap keterbukaan terhadap pengalaman menjadi sifat yang paling erat kaitannya dengan kreativitas, inovasi, dan kemampuan berpikir lintas disipli
Seleksi sekolah kedinasan 2026 segera dibuka. Simak daftar 9 instansi penyelenggara, syarat umum, dan persiapan yang perlu dilakukan calon peserta.
nvestigasi mengungkap ratusan dokter palsu berbasis AI membanjiri Facebook dan Instagram untuk mempromosikan suplemen dengan klaim kesehatan yang meraguka
Ariana Grande menggugat peretas yang diduga mencuri dan menjual puluhan lagu belum dirilis, foto, serta video pribadinya melalui dark web.
BPBD Bantul telah menyalurkan 312.000 liter air bersih kepada 2.619 warga terdampak kekeringan di lima kapanewon selama musim kemarau 2026.