Tiket MotoGP Mandalika 2026 Ludes, Penyelenggara Tak Tambah Kuota
Tiket MotoGP Mandalika 2026 habis terjual di semua kategori, termasuk royal box. Penyelenggara memastikan tidak menambah kuota tiket.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil dua tersangka kasus suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.
Dua tersangka, yaitu Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 Leni Marlena (LM) dan anggota atau koordinator unit layanan pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 Juli Amar Ma\'ruf (JAM).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka LM dan JAM terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI Tahun Anggaran 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Untuk diketahui, dua tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut. Adapun tersangka Leni dan Juli belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL. Sedangkan Rahardjo sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rahardjo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,829 miliar karena melakukan korupsi pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Dari perbuatan korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Rahardjo memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Memperkaya terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60,329 miliar dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar," kata JPU KPK Feby Dwiyandospendy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6/2020).
PT CMI Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tiket MotoGP Mandalika 2026 habis terjual di semua kategori, termasuk royal box. Penyelenggara memastikan tidak menambah kuota tiket.
BNI menghadirkan armada BNI Layanan Gerak di PT Trijaya Sumber Semesta untuk memudahkan transaksi tunai, aktivasi wondr by BNI, serta edukasi program KUR dan FL
Mees Hilgers berharap kembali memperkuat Timnas Indonesia pada FIFA Match Day November setelah mulai masuk skuad pertandingan SC Heerenveen.
Borussia Dortmund ditahan Werder Bremen 2-2 setelah sempat unggul dua gol pada pekan kelima Bundesliga 2026/27 di Signal Iduna Park.
Bantul kelebihan 83 guru SD dan SMP. Dikpora menyiapkan pemetaan kebutuhan dan redistribusi guru untuk mengatasi ketimpangan tenaga pendidik.
IHSG diproyeksi bergerak di level 6.000–6.215 pekan depan. Simak sentimen geopolitik, harga minyak, penjualan ritel, dan rupiah.