Advertisement
Korupsi Proyek Bakamla: KPK Limpahkan Berkas Perkara Dirut CMIT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Dirut PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Rahardjo merupakan terdakwa perkara korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.
Advertisement
"Pada hari Kamis (28/5), tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Saat ini, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Rahardjo sepenuhnya beralih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, tim JPU KPK juga masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali.
Rahardjo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada tahun anggaran 2016.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan backbone coastal surveillance system pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karena pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement