Tiket MotoGP Mandalika 2026 Ludes, Penyelenggara Tak Tambah Kuota
Tiket MotoGP Mandalika 2026 habis terjual di semua kategori, termasuk royal box. Penyelenggara memastikan tidak menambah kuota tiket.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Dirut PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Rahardjo merupakan terdakwa perkara korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.
"Pada hari Kamis (28/5), tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Saat ini, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Rahardjo sepenuhnya beralih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, tim JPU KPK juga masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali.
Rahardjo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada tahun anggaran 2016.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma\'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan backbone coastal surveillance system pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma\'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karena pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tiket MotoGP Mandalika 2026 habis terjual di semua kategori, termasuk royal box. Penyelenggara memastikan tidak menambah kuota tiket.
PNBP mencapai Rp492,3 triliun hingga September 2026. Kemenkeu berupaya menambah penerimaan saat subsidi dan kompensasi naik menjadi Rp376,8 triliun.
BMKG memprakirakan hujan ringan di sejumlah wilayah pada Sabtu. Waspadai gelombang 4 meter, banjir rob, awan Cumulonimbus, dan karhutla.
Calvin Verdonk langsung fokus ke Lille setelah membawa Timnas Indonesia juara FIFA ASEAN Cup 2026. Lille akan menghadapi Le Havre dan Arsenal.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian pada 10 Oktober 2026 bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback berdasarkan berat.
BNI menghadirkan armada BNI Layanan Gerak di PT Trijaya Sumber Semesta untuk memudahkan transaksi tunai, aktivasi wondr by BNI, serta edukasi program KUR dan FL