BPK Temukan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara Senilai Rp49,28 Triliun

Newswire
Newswire Jum'at, 09 Oktober 2026 21:57 WIB
BPK Temukan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara Senilai Rp49,28 Triliun

Ilustrasi Audit BPK

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp49,28 triliun. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

Anggota VI BPK, Fathan Subchi, mengatakan sebagian nilai permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian uang selama proses pemeriksaan. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp1,80 triliun ke kas negara, pemerintah daerah, perusahaan, atau badan lainnya.

“Dari permasalahan tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama pemeriksaan berlangsung, termasuk Rp740,93 miliar pada pemda (pemerintah daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ucap Fathan dalam agenda penyerahan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jumat (9/10/2026), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

BPK Soroti Permasalahan Dana Pendidikan dan Layanan Kesehatan

Fathan menegaskan penyelesaian persoalan keuangan negara tidak cukup hanya melalui pengembalian dana. Sejumlah permasalahan memiliki dimensi lebih luas karena melibatkan berbagai daerah, sektor, dan institusi.

Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat pentingnya sinergi antarlembaga agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara terkoordinasi dan menyentuh akar persoalan.

Dalam IHPS I Tahun 2026, persoalan lintas sektor tersebut antara lain terlihat dalam pengelolaan dana pendidikan, layanan kesehatan, dan penerimaan daerah.

Pada sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan kepala daerah untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan rekapitulasi pengembalian kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar penghitungan alokasi dana BOSP berikutnya.

Sementara itu, pada sektor layanan kesehatan, BPK menemukan pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui data kepesertaan. Data yang telah dimutakhirkan diharapkan menjadi dasar pembayaran iuran BPJS yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

BPK Temukan Pengenaan BPHTB Program PTSL Belum Optimal

Selain pendidikan dan kesehatan, BPK menyoroti penerimaan daerah, khususnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai belum optimal.

BPK merekomendasikan kepala daerah berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenai BPHTB.

“BPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB,” ujar Fathan Subchi.

BPK Periksa 762 Laporan Hasil Pemeriksaan

IHPS I Tahun 2026 memuat ringkasan 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari jumlah tersebut, pemeriksaan terhadap pemerintah daerah mencakup 548 LHP, yang terdiri atas 546 LHP Keuangan, satu LHP Kinerja, dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Dalam pemeriksaan terhadap 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 509 LKPD.

Sebanyak 35 LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan dua LKPD lainnya mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

BPK juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Fathan menyebut 33 pemerintah daerah berhasil meningkatkan opini laporan keuangan Tahun 2025 dari WDP menjadi WTP setelah melakukan perbaikan terhadap permasalahan yang ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“BPK mengapresiasi upaya 33 pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini LKPD Tahun 2025 dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian melalui perbaikan atas permasalahan yang ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online