Dugaan Investasi Emas Rugikan Korban Rp25 Miliar, Ini Modusnya

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 09 Oktober 2026 21:27 WIB
Dugaan Investasi Emas Rugikan Korban Rp25 Miliar, Ini Modusnya

Investasi emas - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 86 korban dugaan investasi emas melaporkan kasus yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Total kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp25 miliar, dengan tujuh perusahaan dan entitas dilaporkan ke kepolisian.

Pengacara korban, Bionda Johan Anggara, mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026.

Bionda menjelaskan laporan itu mencakup PT Divine Gems and Jewellery serta enam perusahaan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan melalui seorang direktur utama berinisial JKR, yang merupakan warga negara asing.

"Entity atau perusahaan yang kami laporkan adalah PT Divine Gems and Jewellery, termasuk kami melihat ada enam perusahaan yang mana entity tersebut satu orang, yaitu direktur utamanya dengan inisial JKR yang merupakan orang warga negara asing," ujar Bionda di Bareskrim, Jumat (9/10/2026).

Menurut Bionda, para korban mengalami kerugian melalui sejumlah skema transaksi emas. Salah satu modus yang dilaporkan berkaitan dengan pembelian emas melalui sistem pra-pemesanan atau pre-order (PO), yang disertai janji bonus dalam jumlah besar.

Namun, sejumlah korban disebut tidak menerima emas yang telah dipesan hingga waktu penyerahan yang dijanjikan.

Modus lainnya berkaitan dengan layanan pembelian kembali atau buyback. Dalam skema tersebut, korban diiming-imingi harga pembelian kembali yang tinggi, tetapi pembayaran uangnya tidak diterima sesuai waktu yang dijanjikan.

"Tetapi pada saat sekarang tidak jelas juga emas itu dihargai tinggi dan dikembalikan uangnya. Oleh karena itu, ini yang kami duga ada modus-modus pidananya," imbuhnya.

Bionda menyebut rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban kepada kepolisian. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Influencer Diduga Membuat Korban Tertarik Berinvestasi

Bionda mengungkapkan para korban tertarik berinvestasi setelah perusahaan tersebut dipromosikan oleh sejumlah publik figur atau influencer. Tiga inisial yang disebut dalam keterangan pengacara korban adalah JC, KL, dan NN.

Selain promosi publik figur, keberadaan cabang perusahaan di Bali, Jakarta, dan Surabaya disebut turut menambah kepercayaan korban terhadap perusahaan tersebut.

Menurut Bionda, promosi oleh figur publik menjadi salah satu faktor utama yang membuat para korban tertarik mengikuti investasi emas tersebut.

"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami cross-check kenapa para korban ini semua tertarik, karena adanya public figure. Itu adanya influencer di mana kami sebutkan, ya, nanti, ya, inisialnya adalah JC, ya, terus KL, terus satu lagi adanya NN," pungkasnya.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari penjelasan pihak pengacara korban mengenai alasan para pelapor tertarik berinvestasi. Dugaan dalam perkara ini masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pengacara Sertakan Pasal Penipuan hingga TPPU

Sementara itu, pengacara korban lainnya, Zainul Arifin, mengatakan laporan tersebut mencantumkan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pertanggungjawaban korporasi.

Zainul menyebut pasal-pasal yang dicantumkan merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 488 dan Pasal 492 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c mengenai TPPU, serta Pasal 54 tentang pertanggungjawaban korporasi.

"Nanti pasal berlapis yang akan kita kenakan, pertama, yaitu penipuan dan penggelapan, kalau di KUHP yang baru kan 488, kemudian ada Pasal 492. Kemudian ada pasal TPPU di KUHP yang baru yaitu 607 ayat 1 huruf a, b, dan c. Kemudian ditambah lagi dengan Pasal 54 KUHP yang baru yaitu dengan pertanggungjawaban korporasi," ujar Zainul.

Dengan laporan tersebut, para korban menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan kerugian investasi emas yang ditaksir mencapai Rp25 miliar. Laporan itu melibatkan 86 korban dan tujuh perusahaan atau entitas yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online