Dugaan Pungli Lapas Disorot, KPK Tunggu Data Ombudsman
KPK menyebut Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas dan rutan jika data lengkap, termasuk temuan di Cibinong dan Pondok Bambu.
BPJS Ketenagakerjaan. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengkritisi kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Covis-19.
"Kebijakan tersebut tidak tepat dan akan membebani rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi lantaran penyebaran virus corona tak kunjung reda," kata Andre dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Anggota Komisi VI DPR ini pun menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dalam Perpres No 75/2019. Dia menilai pemerintah kurang peka terhadap persoalan yang dihadapi negara belakangan ini.
"Rakyat lagi susah. Kenapa iuran BPJS dinaikkan? Pemerintah kurang peka," katanya.
Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat ini pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengganti jajaran direksi BPJS Kesehatan yang dinilainya inkompeten.
"Kami tahu dalam praktiknya banyak fraud yang terjadi di lapangan dan tingkat kolektibilitas yang rendah. Jangan tiba-tiba meminta kenaikan iuran, apalagi di saat rakyat sedang susah akibat Wabah COVID-19. Tolong jangan bikin kebijakan yang membuat rakyat semakin susah," kata Andre.
Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomir 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada hari Selasa (5/5), Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Perinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000, kelas II naik menjadi Rp100.000 dari Rp51.000, dan kelas III naik menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kendati demikian, pada tahun 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp35.000.
Pada bulan Oktober 2019, Presiden Jokowi juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Prof. Dr. Supandi membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020 melalui putusan bernomor 7/P/HUM/2020. Gugatan diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Kini, KPCDI berencana mengajukan kembali gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK menyebut Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas dan rutan jika data lengkap, termasuk temuan di Cibinong dan Pondok Bambu.
UMKM Keparakan didorong memperkuat higienitas produk agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membidik wisatawan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.