Gempa Kolombia, Korban Tewas Terus Bertambah Menjadi 190 Orang
Korban gempa Kolombia bertambah menjadi 190 orang. Sebanyak 1.679 orang terluka dan ratusan masih terjebak di bawah reruntuhan.
Hasto Kristiyanto/Antara-Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto kembali diperiksa terkait suap penetapan PAW anggota DPR RI lantaran penyidik KPK sedang menelisik soal barang bukti yang berisi percakapan elektronik.
"Sekjen PDIP [Hasto Kristianto] kami pemeriksaan hari ini lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik, isi barang elektronik. Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Namun, Ali enggan membeberkan secara rinci isi percakapan dari bukti elektronik yang telah disita KPK. Dia juga tak menjelaskan dari tangan siapa barang bukti itu disita.
Ali menyebut KPK tak dapat menyampaikan apa isi percakapan eletronik tersebut sehingga harus dikonfirmasi kepada Hasto. "Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut tentu tidak bisa kami sampaikan secara detailnya," ucap Ali.
Meski begitu, Ali menyebut semua itu nantinya akan dibeberkan bila kasus suap itu sudah masuk ke ruang persidangan. "Tetapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," kata dia.
Sebelumnya, Hasto kembali diperiksa KPK terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR. Setidaknya Hasto sudah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Kali ini, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KPU Wahyu Setiawan. Dalam pemeriksaan kali ini, Hasto mengaku dicecar sebanyak 14 pertanyaan dari penyidik KPK. "Ada sekitar 14 hal yang harus saya beri keterangan tersebut untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dnngan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI. Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya adalah Caleg PDI, Harun Masiku, pihak swasta Saeful Bahri dan tersangka Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tiofridelin. Dari keempat tersangka, hanya Harun yang masih menjadi buronan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Korban gempa Kolombia bertambah menjadi 190 orang. Sebanyak 1.679 orang terluka dan ratusan masih terjebak di bawah reruntuhan.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.