Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Hasto Kristiyanto/Antara-Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto kembali dijadwalkan untuk diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2020.
Hasto dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan penerima suap dari caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih menjadi buronoan KPK.
"Iya, Hasto kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (26/2/2020).
Sementara itu, Hasto telah hadir penuhi panggilan penyidik KPK, menyebut bahwa dirinya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik.
"Saya datang memenuhi panggilan undangan dari penyidik KPK bersifat rahasia untuk menjadi saksi dan sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum. Akan berikan keterangan sebaik baiknya," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hasto menyebut dirinya diperiksa masih terkait dalam pemanggilan pertamanya pada Jumat (24/2/2020) lalu.
"Sama dengan yang sebelumnya. Lanjutkan yang kemarin," ucap Hasto.
Sebelumnya, Hasto mendadak hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/1/2020).
Hasto dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik KPK. Hasto menyebut hanya menjelaskan kepada penyidik KPK terkait mekanisme partainya dalam pergantian PAW Anggota DPR RI, lantaran caleg PDI P Nazaruddin Kiemas meninggal dunia. Sehingga, Partai memiliki kewenangan atas pergantian tersebut.
"Ya ada pertanyaan saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas, Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu," ujar Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber