Penyadapan Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Aturan Hukumnya
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Ilustrasi. - millardk12.org
Harianjogja.com, PURWOREJO--Kasus perundungan yang menimpa seorangs siwi SMP di Purworejo dan videonya viral ternyata bukan kali ini saja.
Tragedi bullyng dan penganiayaan menimpa seorang siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah. Kejadian tersebut menjadi viral setelah videonya tersebar di jejaring sosial media.
Kepala SMP terkait, Ahmad menyayangkan adanya kasus tersebut. Dari informasi yang dikumpulkannya, siswi tersebut bukan kali ini saja menjadi korban bully.
"Iya jadi [siswi tersebut] ini sebetulnya ada sedikit kekurangan dan kondisi itu kemudian membuatnya jadi korban bully," terangnya, Kamis (13/2/2020).
Ia menerangkan jumlah siswa di sekolahnya total ada sebanyak 21 anak. Dari jumlah tersebut, lima anak merupakan perempuan.
"Di satu kelas siswi ini ada sebanyak enam siswa, dia satu-satunya perempuan di situ, jadi memang rentan sekali. Saat kejadian itu kan sebetulnya juga pas pergantian jam mata pelajaran, singkat sebetulnya durasinya saat itu, nah kebetulan kelasnya waktu itu tidak ada guru karena tengah berada di kelas lain hingga akhirnya terjadi peristiwa itu," jelasnya.
Ia pun berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan. Pihaknya pun telah mengimbau keluarga pelaku untuk berkomunikasi dengan korban dan keluarganya.
"Kalo bisa ya diselesaikan kekeluargaan, kami pun sudah komunikasi menyarankan ke keluarga pelaku untuk meminta maaf lah ke korban dan keluarganya. Tapi kalau sudah masuk jalur hukum ya kami tidak bisa apa-apa," katanya.
Berdasarkan laporan dari Polres Purworejo, akibat tindakan penganiayaan tersebut, Neni mengalami luka lebab di bagian pinggang akibat pukulan benda keras.
"Tapi dari hasil visum luka tersebut tak mengganggu aktivitas korban," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito saat melakukan jumpa pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 November 2026 tersedia 15 kali keberangkatan. Simak jadwal 13 stasiun dan tarif Rp8.000.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.
Jalan Usaha Tani Blubuk Kulonprogo mendapat dukungan CSR Pertamina Rp500 juta untuk memudahkan petani dan menggerakkan ekonomi warga.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 9 November 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Sebanyak 2,4 juta genteng Jatiwangi disiapkan untuk program perumahan pemerintah. Menperin memastikan kualitas dan standar SNI terjaga.