DAMRI Bandara YIA Hari Ini Rabu 22 Juli 2026, Cek Jadwalnya
Jadwal DAMRI Bandara YIA Rabu 22 Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah elemen mahasiswa mendorong Presiden Jokowi Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah judicial review juga perlu dilakukan sebagai alternatif lain.
Ketua BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Agung Wahyu Putra Angkasa menjelaskan ada sejumlah alternatif yang perlu segera dilakukan presiden Jokowi usai dilantik terkait penguatan lembaga KPK setelah disahkannya RUU KPK menjadi UU KPK No.19/2019.
“Dua alternatif ini bisa segera diakukan terutama penerbitan Perppu KPK untuk mengoreksi UU No.19/2019 tentang KPK,” terangnya dia dalam rilisnya, Senin (21/10/2019).
Agung mengatakan tak bisa dipungkiri, bahwa ada sejumlah pasal haris revisi UU KPK tersebut yang justru berpotensi melemahkan KPK. Sejumlah pasal itu dinilai bisa menghambat kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Mulai dari adanya pengawasan, penanganan perkara sampai pada status pegawai harus ASN,” katanya.
Pihaknya sudah melakukan diskusi dengan sejumlah elemen mahasiswa di Jogja terkait persoalan ini pada Sabtu (19/10/2019) lalu. Intinya, kata dia, KPK saat ini masih menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia untuk bisa menekan angka korupsi. Sehingga presiden harus memberikan upaya penguatan dengan menerbitkan Perppu KPK.
Peneliti Pukat UGM Eka Nanda mengatakan selain penerbitan Perppu, judicial review menjadi alternatif untuk membatalkan UU No.19/2019 tentang KPK. Pihaknya siap mengawalnya terkait upaya hukum ini. Hanya saja prosesnya butuh perjalanan panjang melalui prosedur hokum yang berlaku.
“Perppu dan judicial review ini menjadi jalan yang bisa ditempuh, karena sudah disahkan [menjadi UU KPK], kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini, agar lembaga KPK harus dikuatkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) Jawa Barat juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK. Perwakilan BEM SI, Presiden Mahasiswa KM ITB Royyan Abdullah Dzakiy meminta agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu. Karena menurutnya RUU KPK dinilai hanya akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami mengingatkan agar tuntutan yang telah diangkat berkali-kali ini segera direspons dengan segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jadwal DAMRI Bandara YIA Rabu 22 Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Peringatan HAN 2026 di Prambanan libatkan ratusan siswa. Edukasi budaya, bantuan sosial, dan pesan penting untuk generasi muda.
Donald Trump dikabarkan ingin mendorong Presiden FIFA Gianni Infantino menjadi Sekjen PBB setelah masa jabatan António Guterres berakhir.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.