Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp67.350
Harga pangan hari ini mencatat cabai rawit merah Rp67.350 per kg. Simak harga beras, telur, daging, gula, dan minyak goreng.
Aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK di Kawasan Tugu Jogja, Selasa (17/9/2019)/Harian Jogja-Bhekti Suryani
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mengkaji untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Namun, ia diingatkan untuk tidak serampangan, apalagi sikap itu muncul setelah adanya desakan.
Menurut Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus, Perppu menurut konstitusi murni kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR dan pihak mana pun. Sehingga, adanya usulan apalagi desakan agar Presiden terbitkan Perppu salah kaprah.
"Ada kriteria agar Perppu dapat dikeluarkan, yaitu Perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," kata Sulthan dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2019).
Sulthan menegaskan, tidak bisa karena ada gejolak kemudian diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga bisa terbitkan Perppu. Bernegara itu ada ketentuan dan sistemnya, maka subjektivitas presiden harus kuat guna memenuhi penerbitan Perppu.
"Oleh karena itu, saya tidak melihat keharusan sama sekali bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu. Konstitusi kita telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya semua pihak menunggu UU KPK mendapat nomor dan masuk dalam lembara negara. Kemudian dikritisi melalui jalur yang diatur konstitusi.
"Beginilah idealnya cara kita dalam bernegara. Negara tidak boleh terjebak pada penggiringan opini bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan, dicoba dahulu KPK berjalan dengan UU baru, lalu disimpulkan. Tolong jangan suuzan berlebihan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Harga pangan hari ini mencatat cabai rawit merah Rp67.350 per kg. Simak harga beras, telur, daging, gula, dan minyak goreng.
ksi pembakaran sekolah oleh orang tak dikenal terjadi di Madrasah Ibtidaiyah YAPPI di Kalurahan Natah, Nglipar. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Nglipar.
Pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Jawa Tengah, Luthfi secara khusus menyampaikan apresiasi kepada petani, buruh, pelaku UMKM, guru, tenaga kesehatan
OpenAI merilis ChatGPT for Teens untuk usia 13-17 tahun dengan Study Mode, pencegah nyontek, perlindungan tambahan, dan kontrol orang tua.
Bahlil Lahadalia memastikan pembatasan Pertalite untuk masyarakat desil 9 dan 10 masih dikaji dan belum berlaku.
PSIM Jogja memiliki nilai pasar Rp84,3 miliar dan masuk enam besar klub termahal Super League 2026/2027, namun Jean-Paul Van Gastel memilih realistis.