Advertisement
Penolakan UU KPK dan RKUHP Disarankan Lewat Uji Materi ke MK
Demo mahasiswa di Gedung DPR. - Suara.com/Fakhri
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono menyatakan masyarakat yang menolak Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaiknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi daripada turun ke jalan.
"Begitu pula, terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [RUU KUHP], sebaiknya tidak perlu ditunda karena masyarakat bisa mengajukan permohonan uji materi ke MK setelah menjadi UU KUHP," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah H.M. Iqbal Wibisono di Semarang, Jumat (27/9/2019) pagi.
Advertisement
Apalagi, kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini, KUHP yang berlaku sekarang merupakan produk peninggalan Belanda.
"Rancangan KUHP ini dimulai pada tahun 1968. Jika dilihat dari sisi anggaran, seberapa besar biaya untuk pembahasannya, tentunya tidak sedikit. Di sisi lain, kita bangga memiliki produk hukum sendiri," kata Iqbal.
BACA JUGA
Ia mencontohkan pasal penghinaan presiden, sebagaimana termaktub dalam Pasal 218 RKUHP Ayat (1), jika sudah menjadi UU KUHP, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke MK. Mahkamah akan memutuskan apakah frasa dalam Ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau tidak.
Pasal 218 Ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Apabila MK menganulir pasal tersebut atau pasal-pasal dalam undang-undang lainnya, kata Iqbal, praktis tidak berlaku.
"Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak memercayakan hal itu pada MK ketimbang turun ke jalan yang berujung kericuhan dan kerusakan fasilitas umum," kata politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
- Serangan AS-Israel ke Iran, 4 Penerbangan Internasional Bali Tertunda
- Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
- AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- TPID Pastikan Stok Pangan Kota Jogja Aman Selama Ramadan
- KPK Bongkar Modus Safe House Kasus Suap Bea Cukai
- Jadwal SIM Keliling Jogja 28 Februari 2026, Malam di Alun-Alun Kidul
- Barahmus DIY Targetkan Museum Rempah dan Keris Bergabung di 2026
- Jadwal KA Bandara YIA 28 Februari 2026, Lengkap
- Kemensos Usul Relawan Antar MBG untuk Lansia dan Disabilitas
- Menteri UMKM Soroti Impor Ilegal Libatkan Kargo dan Oknum Bea Cukai
Advertisement
Advertisement









