Perjalanan Wisnus Tembus 938,84 Juta hingga September 2026
BPS mencatat 938,84 juta perjalanan wisatawan nusantara sepanjang Januari-September 2026, naik 4,10% dan tertinggi sejak 2019.
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). /Suara.com-Arya Manggala
Harianjogja.com, JAKARTA- Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai tidak transparan.
Pakar Keamanan Siber Pratama Delian Persadha menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) seperti "jin" karena dibahas secara tersembunyi.
"Tiba-tiba muncul seperti makhluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal-pasal yang perlu dibicarakan secara serius," kata Pratama dalam Diskusi Publik RUU KKS, di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia, dunia digital dan siber Indonesia makin maju, bahkan pengguna digital juga makin banyak, karena itu perlu aturan yang kuat dan aman. Keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multiaktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
"Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam-diam," ujarnya.
Dia mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan BIN harus melaporkan pantauan intelijen siber pada BSSN.
"Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara, BIN hanya boleh melapor pada Presiden," ucap Pratama yang juga Direktur CISSRECC.
Yang lebih berbahaya adalah jika RUU KKS itu disahkan, maka bisa menggangu kebebasan akademik.
"Kalau kita belajar hacking walaupun untuk tujuan pendidikan bisa kena pidana kalau tidak lapor, ini kan membatasi ilmu pengetahuan," ujar doktor alumni UGM Yogyakarta tersebut.
Dosen diplomasi siber Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas menambahkan aturan aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional.
"Ada usulan untuk mengangkat dubes atau atase siber, ini rancu karena bertentangan dengan fungsi diplomat," ujar Shiskha.
Shiskha menilai RUU KKS ini harus melibatkan Kementerian Luar Negeri terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan.
"Kalau tiba tiba disahkan, ini justru akan menimbulkan masalah baru," ucapnya, menegaskan.
Damar Juniarto dari SAFENET menilai masyarakat sipil sama sekali tidak dilibatkan dalam RUU KKS.
"Kalau tiba tiba dalam lima hari disahkan itu mengkhianati prinsip pembuatan undang undang yang harus mendengar aspirasi rakyat," tegas Damar.
Dia menambahkan RUU KKS mengancam kebebasan individu di ranah siber.
"Kalau BSSN diizinkan membuka data apa yang kita beli secara online, beli make up ketahuan, beli makanan apa saja ketahuan, itu bahaya sekali," tutur Damar.
Anggota DPR RI Dr Sukamta melalui staf ahlinya Aulia menyatakan Panja RUU KKS mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan tidak ingin terburu-buru mengesahkan undang undang sebelum mendengar saran publik.
Dia menambahkan hingga Rabu ini belum ada kepastian RUU KKS akan disahkan. "Kalau dari fraksi PKS menginginkan jangan tergesa-gesa dan dibahas dulu mungkin di periode DPR berikutnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPS mencatat 938,84 juta perjalanan wisatawan nusantara sepanjang Januari-September 2026, naik 4,10% dan tertinggi sejak 2019.
KPK menyita Rp2 miliar dari BR dalam penyidikan dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
Ambulans Yayasan Lazia Pioner LHI dilempar pemotor di Gamping, Sleman. Pintu kendaraan penyok dan polisi memburu terduga pelaku.
Kebiasaan menghadapi orang pesimistis bisa menguras emosi. Simak lima cara menjaga batasan dan suasana hati menurut psikolog.
Kuota BBL Bantul 2027 belum ditetapkan. Sebanyak 10 kelompok nelayan berizin menunggu kepastian untuk kembali menangkap benih lobster.
Simak daftar 10 penguasa monarki terkaya di dunia. Kekayaannya ditaksir mencapai puluhan miliar dolar AS, tetapi sejumlah angka masih diperdebatkan.