MLSC Jogja 2026 Jadi Panggung Bibit Sepak Bola Putri Menuju Timnas
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Ilustrasi hak cipta dan kreativitas.ist/ai_gemini
Harianjogja.com, JAKARTA— Wacana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta kembali mengemuka seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Revisi regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan bagi kreator, menyesuaikan aturan dengan kemajuan teknologi, sekaligus menciptakan sistem royalti yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum.
Namun di balik tujuan tersebut, sejumlah pihak mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak justru menimbulkan pembatasan terhadap kreativitas dan kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital yang semakin dinamis.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa pengaturan dalam revisi UU harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen pembatasan melalui ancaman pidana.
“Undang-Undang Hak Cipta ini tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan ekosistem kreatif dan hak cipta, tapi juga ada potensi membatasi kreativitas itu sendiri melalui pengaturan pidana,” ujarnya melalui keterangan persnya, Senin (22/6/2026).
Kekhawatiran ini muncul karena belum adanya kejelasan batasan terhadap berbagai praktik umum di era digital, seperti cover lagu di media sosial, reupload video, hingga konten reaksi (reaction content). Publik pun mempertanyakan apakah aktivitas tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran serta apakah akan dibebani kewajiban pembayaran royalti.
Selain itu, revisi UU ini juga dinilai berpotensi berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya terkait penggunaan musik di tempat usaha yang bisa memicu beban tambahan apabila tidak diatur secara proporsional. Risiko over-regulation pun menjadi perhatian apabila penyusunan aturan tidak melibatkan konsultasi publik yang inklusif.
Pandangan serupa disampaikan pengamat pers sekaligus mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi UGM, William. Ia menilai praktik jurnalisme sebaiknya tidak serta-merta dimasukkan ke dalam rezim UU Hak Cipta.
Menurutnya, karya jurnalistik memiliki karakteristik berbeda dibandingkan karya seni lain seperti lagu, film, atau novel. Jika dipaksakan, hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi serta mengganggu kemerdekaan pers.
“Indonesia belum memiliki definisi yang cukup rinci mengenai kategori karya jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi khusus. Ini persoalan yang jarang dibahas dan lebih dekat dengan UU Pers dibanding UU Hak Cipta,” kata William.
Terkait perkembangan AI, William menilai pendekatan regulasi perlu lebih spesifik. Ia menyoroti kemampuan perusahaan AI global yang dapat mengolah jutaan artikel berita dalam skala besar.
“Alih-alih memaksakan seluruh persoalan AI masuk ke dalam rezim hak cipta yang dirancang puluhan tahun lalu, Indonesia bisa mempertimbangkan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakteristik industri media digital saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi. Dalam usulan revisi, pengecualian untuk penggunaan nonkomersial dinilai penting agar masyarakat tetap dapat mengakses informasi untuk kebutuhan pendidikan, sosial, dan penelitian.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam proses penyusunan revisi tersebut.
“Dewan Pers terus mengupayakan agar kemerdekaan pers yang ditandai dengan kehidupan pers yang sehat dan profesional dapat terwujud,” ujarnya.
Oleh karena itu, perumusan revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan secara cermat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. Kejelasan batasan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi menjadi kunci agar regulasi ini tidak justru menghambat kreativitas, merugikan UMKM, dan mengganggu ekosistem industri kreatif maupun pers di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.