Pemerintah Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan, Ini Maknanya
Pemerintah tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Ini tujuan, sejarah, dan maknanya bagi Indonesia.
Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho
Harianjogja.com, JAKARTA—Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI pada Kamis (15/1/2026) sebagai momentum penting yang tidak boleh kembali disia-siakan negara. Ia menegaskan regulasi tersebut merupakan instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Menurut Hardjuno, penegakan hukum selama ini kerap berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa diimbangi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Kondisi itu membuat negara sering kalah dalam upaya merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.
“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta.
Ia menyoroti lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun yang dinilai memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, hingga mengamankan aset baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan itu, menurutnya, justru memperlemah posisi negara dalam penegakan hukum.
Hardjuno menekankan bahwa perampasan aset harus diposisikan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana. Tanpa instrumen perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak mampu menimbulkan efek jera.
“Kalau seseorang menjalani hukuman tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tetap harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum serta perlindungan hak warga negara. Ia mendukung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, namun dengan syarat prosedur hukum yang ketat, transparan, dan berada dalam pengawasan pengadilan.
Menurutnya, setiap proses harus membuka ruang keberatan dan upaya hukum serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. “Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” tegasnya.
Hardjuno juga menilai RUU ini menjadi ujian bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi aturan tersebut, katanya, akan dicatat masyarakat sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.
“RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset juga penting untuk memperkuat kerja sama internasional, khususnya pelacakan dan pemulihan aset lintas negara. Hardjuno berharap pembahasan berjalan cepat tanpa pelemahan substansi sehingga regulasi ini benar-benar mampu menjadi alat efektif bagi negara dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Ini tujuan, sejarah, dan maknanya bagi Indonesia.
PSIM Jogja resmi melepas Fahreza Sudin jelang Super League 2026/2027. Gelandang asal Ternate itu menjadi pemain keenam yang berpisah.
Kunjungan Narendra Modi ke Candi Prambanan membuat akses wisata dialihkan selama 7-8 Juli 2026. Wisatawan tetap dapat berkunjung ke sejumlah area.
JadePuffer menjadi ransomware berbasis AI pertama yang mampu menjalankan serangan siber secara mandiri dan adaptif tanpa banyak campur tangan manusia.
Bupati Bantul akan memanggil manajemen RSGM untuk membahas tunggakan gaji 36 eks pekerja yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Polresta Jogja memburu satu DPO baru dalam kasus pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja. Pria itu diduga mendanai pelarian tersangka ke Cilacap.